PALU-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) kota Palu, Diah Puspita, A.Md secara simbolis membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), Kamis, (27/5/2021) di Hotel Best Western Palu.Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Wahana Visi Indonesia didukung Pemerintah Australia bekerjasama dengan PKK kota Palu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kota Palu.
Diah Puspita dalam sambutannya mengatakan KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.”Hak anak berarti Hak Asasi Manusia untuk Anak,” ucapnya.
Menurutnya, dalam setiap tahapan dan proses pembangunan yang menyangkut kehidupan anak, harus mengacu kepada KHA, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormati KHA.
Untuk melakukan konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai perundang-undangan nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta perundang-undangan lainnya.”Undang-undang tersebut mengatur tentang kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak,” jabarnya.
Diah berharap peserta pelatihan mampu memahami isu-isu yang berkembang di masyarakat untuk mewujudkan Posyandu Ramah Anak dan KHA bagi peserta pelatihan.”Mudah-mudahan dengan pelatihan ini bersama OPD terkait kita yakin dapat mewujudkan Posyandu Ramah Anak di Kota Palu,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Dinas P3A Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dan dihadiri perwakilan Puskesmas dari beberapa kelurahan di kota Palu dan pengurus PKK kota Palu lainnya.(sam)