PALU – Aliansi Sipil Pengawal Kebijakan Publik (ASPEKP) Kabupaten Tojo Una-Una melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi yang menyeret nama Bupati Tojo Una-Una. Kasus tersebut diduga terkait terhadap pengadaan alat kesehatan, disalah satu Rumah Sakit yang ada. “Hari ini kami secara resmi melaporkan Dugaan Tindak Pidan Korupsi yang dilakukan oleh salah satu pejabat negara,” ucap Koordinator ASPEKP, Yusup Dumo. Senin (10/1/2021).
Aduan yang dilayangkan pihak ASPEKP ke Polda Sulawesi Tengah ini ditaksir merugikan negara Rp14,4 Miliar dari dua perkara yang diadukan, antara lain pengaadaan alat kesehatan yang bernilai 12 Miliar dan Gratifikasi senilai Rp2,4 Miliar ditahun 2016. “Tidak hanya dugaan korupsi, satu aduan lainnya terkait gratifikasi,” tuturnya lebih lanjut.
Pihak ASPEKP sendiri akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, sebab kerugian yang ditimbulkan berdapak kepada ketertinggalam beberapa daerah di Tojo Una-Una, dilihat dari beberapa aspek. “ASPEKP sendiri berharap kepada penegak hukum, agar benar-benar serius dalam menangani kasus ini guna hak-hak masyakat,” tegas Yusup. (Enos)