MORUT – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara (Morut), pada Kamis 6 Januari 2022 menyerahkan berkas perkara tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit milik PT. KLS.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, melibatkan mantan Bupati (MA), serta satu orang lainnya (AP), dinyatakan lengkap (P-21). “Kami telah menyerahkan berkas perkara pada tanggal 15 Desember 2021, kemudian tanggal 29 Desember 2021 kami menerima P.19 dari Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan pemenuhan P.19,” ucap Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan pada tanggal 5 Januari 2022 Polres Morut menyerahkan Barang Bukti dalam dugaan pencurian sawit tersebut.
Selain kasus pencurian kelapa sawit, satu kasus lain yang turut menyeret mantan Bupati Morut berupa penipuan pada pengadaan rumah sakit dan puskemas, kini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP atau Pasal 107 huruf D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang perkebunan. (Enos)