KSBI Demo Tolak Keputusan UMP Sulteng

  • Whatsapp
Aksi demo yang dilakukan sejumlah warga yang tergabung dalam Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Rabu (24/11/2021). (windy/mediasulawesi.id)

PALU- Aksi demo yang dilakukan sejumlah warga yang tergabung dalam Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Rabu (24/11/2021). Aksi yang di lakukan di tiga titik yaitu Kantor DPRD Kota Palu, kantor DPRD Provinsi dan Kantor Wali Kota Palu.

Sekretaris DPC Kota palu Kamiparho Gusri mengatakan Aksi tersebut berkaitan dengan penolakan keputusan upah minum provinsi (UMP) yang dianggap rendah dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah.”Kami menolak upah rendah yang telah ditentukan Dinas Ketenagakerjaan,karena nilai besaran upah mengalami penurunan “ujarnya kepada media sulawesi.id

Ditambahkan, dengan nilai besaran upah mengalami penurunan dari UMR sebelumnya jika melihat dari sisi kenaikan inflasi. Berdasarkan UU Ciptakan Kerja terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 383 pada 9 November 221.

Bahwa, dari SE tersebut, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.”Padahal, penyampaian dari pemerintah, pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan sebesar 9,19 persen dan inflasi 1,09 persen di Sulawesi Tengah,” imbuhnya

Akan tetapi UMP Sulawesi Tengah ditetapkan berdasarkan PP 36 dan SE Menteri Tenaga Kerja hanya sebesar 3,78 persen, sementara harga kebutuhan pokok pekerja atau buruh di pasar tradisional telah naik hampir 20 persen.”Kami menegaskan kepada pemerintah kalau semua aturan itu tidak dicabut jelas akan berdampak negatif kepada pihak buruh kami,” terangnya

Sehingga, baginya, baik pekerja maupun buruh, ke depannya parah buruh tidak akan dapat membeli kebutuhan pokok untuk keluarga dan dirinya sendiri.”Harapan kami sebagai buruh agar UMP juga UMK dapat dipertimbangkan kembali untuk kemaslahatan hidup orang banyak,” katanya.

Bahkan, Korlap KSBSI mengatakan, masih banyak hak dasar buruh yang mengalami perubahan seperti PKWT tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa melihat jenis usaha, dan upah minimum.”Tutupnya (NDY)

Pos terkait