PALU- DPRD Sulteng akhirnya menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Kebijakan Umum APBD ( KUA) dan Rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang digelar Senin ( 8/11/2021) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Dr Nilam Sari Lawira SP, MP, didampingi Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim dan Waket III H Muharram Nurdin S.Sos, M.Si serta Ketua TAPD Sulteng ir Moh Faizal Mang MM.
Penetapan KUA PPAS Tahun 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepaktan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 antara Pemprov Sulteng dengan DPRD Sulteng setelah sebelunya nota kesepakatan tersebut di bacakan oleh Sekretaris DPRD Sulteng Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si.
Usai penandatangan nota kesepakatan tersebut, gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekprov Sulteng mengatakan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi ti gginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama sama dalam rangkaian proaes penyusunan Rancangan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2022 dari awal hingga di tandatanganinya nota kesepakatan ini.
Di akhir pidatonya, gubernur berharap agar APBD Tahun 2022c mendatang berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal.(sam)