Waket III DPRD Sulteng Sosialisasikan Perda No 14 Tahun 2019 Di Bangkep

  • Whatsapp
Wakil Ketua III DPRD Sulteng H Muharram Nurdin S.Sos, M.Si menggelar Sosialisasi sekaligus menjadi nara sumber Peraturan Perudang Undangan ( Sosper) yakni Perda No 14 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kabupaten Bangkep.(ist)

BANGKEP— Wakil Ketua III DPRD Sulteng  H Muharram Nurdin S.Sos, M.Si menggelar Sosialisasi sekaligus menjadi nara sumber Peraturan Perudang Undangan  ( Sosper)  yakni Perda No 14 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Kambani Kecamatan  Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Bangkep)  pada Jumat ( 22/10/21).Kegiatan yang  dipusatkan di Balai Desa Kambani selain dihadiri  masyarakat umum, juga turut di hadiri anggota DPRD Bankep, Sekretaris Desa serta tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, akademisi Universitas Tadulako Dr  Hj Kartini Malarangan SH, MH  tampil menjadi  nara sumber utama  yang secara  gamblang menjelaskan tentang urgensi lahirnya dan pentingnya Perda yang di inisiasi DPRD Sulteng ini.Dalam  kegiatan yang berlangsung cukup dinamis tersebut, peserta sangat antusias mengikuti  kegiatan tersebut dan lebih dari target yang diharapkan

Dalam sesi tanya jawab, Kasi urusan Pemerintahan Desa  Amir Sabu  menanyakan komitmen pemerintah yag tertuang dalam Perda soal perhatian terhadap pemeliharaan terhadap  Lansia yang di Desa itu katanya tidak  kurang dari 70.an orang.

Mendengar pertanyaan tersebut, Muharram Nurdin yang juga Ketua DPD PDIP Sulteng ini mengaku akan berupaya membantu dan mengkoordinasikan dengan pemerintah setempat, karena penanganan Lansia dilakukan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kabupaten.(SAM)

Pos terkait