PALU-Mantan kapolsek parigi, Inspektur Dua Polisi IDGN akhirnya divonis bersalah dalam sidang kode etik yang digelar di Markas Polda Sulawesi Tengah, Sabtu (23/10/2021) pagi. Iptu IDGN pun direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Persidangan komisi kode etik profesi polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang saat ini bertugas di Yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang kode etik bidang profesi dan pengamanan (bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021) pagi. Sidang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin.
Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rudi Sufahriyadi usai sidang meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah atas
dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN. Pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan kepada anggota polri yang melakukan kesalahan. ‘’Kami putuskan untuk merekomendasikan Iptu IDGN diPTDH,’’tegasnya.
Sementara itu, Siti, ibu korban S (20 tahun) menyampaikan terima kasih kepada pihak polda Sulawesi Tengah yang telah memberikan sanksi rekomendasi pemecatan terhadap Iptu IDGN. Sebelumnya, Siti memang telah meminta kepada Polda Sulteng untuk memberikan sanksi tegas terhadap mantan kapolsek parigi yang telah melakukan tindak asusila terhadak anaknya. ‘’Saya berterima kasih kepada Polda Sulteng karena telah memenuhi tuntutan kami dengan memecat mantan kapolsek itu,’’ujarnya singkat.
Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media massa. Berawal dari adanya screnshoot chat whatsapp mesra itulah terkuak perilaku asusila mantan kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi (sam-ndy)