JAKARTA-Anggota Pansus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diketuai Dr.Ir Alimudin Paa’da, MS, melakukan konsultasi di Kantor BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta. Rombongan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diterima langsung Djoko Surjono, Ketua BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA DKI Jakarta dan dibuka langsung Ketua BAPPEDA DKI Jakarta. Dalam Kesempatan ini, Djoko Surjono mengapresiasi setinggi-tingginya kepada anggota Pansus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas kunjungannya ke Kantor BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, kata Djoko, APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta masih dalam proses penyesuaian dengan fiskal daerah. Masalahya, sangat kontradiksi dengan adanya pandemi dua tahun terakhir, sehingga berdampak pada dana cadangan Daerah Provinsi DKI Jakarta di Tahun 2020 Kemarin, sehingga dana tersebut terpakai untuk mengatasi Kemandekan Belanja Daerah dan untuk bantuan Dana Subsidi Yang Diberikan Kepada Masyarakat, sehingga terjadilah pemotongan TKD Sekitar 50% Dari Dana tersebut akibat lonjakan Covid-19 yang begitu tinggi.
Dalam Kesempatan ini, Sonny Tandra, ST. menanyakan dasar hukum Provinsi DKI Jakarta Terkait Cara Pemungutan atau Meminta (CSA) Kepihak Perusahaan Agar Bisa Berpartisipasi Dalam Pembangunan Daerah Serta Tanggung Tawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Serta menanyakan Soal CSA Perusahaan, Apakah Masuk di Batang Tubuh APBD Provinsi DKI Jakarta atau Langsung Diolah Secara COS Berhadapan dan Apa Badan Pengelolahnya Serta Apa Terget-targetnya. Serta Menanyakan Terkait Masalah KPBU, Bagaimana Sistem Pembayaran Dari Pinjaman Daerah, Apakah Selama Masa Jabatan Gubernur atau Dibebankan Kepada Dana Cadangan Daerah.
Sementara itu, Huismant Brant Toripalu SH,MH menanyakan masalah Pengelolaan dana CSR Perusahaan, Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Masuk Dalam Komponen APBD dan Apa Dasar Hukumnya Serta Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya.
Ketua BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta menyampaikan jika Provinsi DKI Jakarta mempunyai sistem yang dinamakan Dis-Insentif, yang mekanisme pelaksanaannya yaitu pihak perusahaan tidak boleh membangun bangunan dengan ketinggian-ketinggian tertentu. Apabila melebihi dari ketentuan, itu sudah kena pinalti atau denda/Cas. Aturan-Aturan itu sudah dibahas oleh Tim TKPRD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan masalah Dana Cadangan Daerah, Itu bisa dipergunakan untuk keperluan Dana Pendidikan atau kebutuhan belanja daerah Lainnya, dan tetap mengacu atau berpedoman pada Peraturan Gubenur (PERGUB).(sam)