JAKARTA-Wali kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan HGB dan Eks HGB kelurahan Tondo dan kelurahan Talise pada Rabu, 28 April 2021.Rapat yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN RI tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil serta dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, serta pejabat terkait lainnya.
Menteri Sofjan Djalil mengatakan pada prinsipnya, kebutuhan-kebutuhan lahan Huntap sudah terpenuhi bahkan pemilik HGB telah diundang oleh pihak kementerian ATR/BPN untuk dimintakan sejumlah lahan kebutuhan pembangunan Huntap.”Sebagian tanah yang diambil akan digunakan untuk keperluan Huntap, sementara sisanya akan dipertimbangkan untuk diperpanjang sesuai dengan rencana tata ruang,” katanya.
Menurutnya, saat ini lokasi Huntap di kelurahan Tondo dan kelurahan Talise telah diserahkan seluas 157,1 hektar, namun pembangunan Huntap terhenti diakibatkan masih ada demo masyarakat dan pihak pemberi pinjaman pembangunan Huntap tidak dapat memberikan bantuannya apabila masih terdapat sengketa atau klaim-klaim oleh masyarakat.
Wali kota Hadi mengatakan untuk Huntap III Talise terdapat kurang lebih 1.000 KK yang menuntut dan Pemerintah kota Palu telah berupaya untuk meredam konflik yang terjadi akibat tuntutan masyarakat agar pembangunan Huntap berjalan sesuai rencana.
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sofyan menawarkan solusi kepada Pemerintah kota Palu, PUPR, dan BNPB untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan pemberian ganti rugi/tali asih kepada masyarakat jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia.”Agar pelaksanaan pembangunan Huntap dapat dipercepat dan tidak ada lagi pengaduan ke Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman,” lanjutnya.
Wali kota juga mengatakan Kawasan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di kota Palu.”Pemerintah kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektar untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB,” ungkap Wali kota.
Dalam rapat kali ini disepakati beberapa hal antara lain yakni permohonan Pemerintah kota Palu untuk memanfaatkan lahan eks HGB untuk keperluan non-Huntap harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan lokasi pembangunan.
Pengadaan lahan untuk kepentingan non-Huntap tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan tetap memperhatikan atau menindak tegas oknum masyarakat yang terlibat dalam penghasutan kepada masyarakat.(sam)