PALU- Tim Resmob Tadulako Polres Palu, berhasil meringkus pemuda dengan inisial ATP (19), pelaku yang selama ini di buru aparat atas kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Jumat, (24/9) malam.
Pemuda yang belum genap 20 tahun tersebut ditanggap di Huntap Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu setelah lama dikejar petugas. “Nama ATP disebut salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap dengan inisial R alias M,” terang Kapolres Palu, AKBP. Bayu Indra Wiguno, SIK., MIK.
Dalam introgasinya, ATL mengaku telah beraksi melakukan pencurian nyaris sebanyak 15 kali di TKP berbeda dengan beberapa kali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang mencoba untuk melawan.
Diketahu pelaku merupakan seorang buruh bangunan beralamat Jalan Tagarilonjo, Kelurahan Pengavu, Kecamatan Tatanga, saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Palu berdasarkan surat laporan laporan Polisi Nomor : LP-B/606/ VI / 2021 / SPKT / POLRES PALU, Polda Sulteng Tanggal 21 Juni 2021. “Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Palu oleh Tim Resmob Tadulako,” ujar Bayu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit handphone, sepeda lipat, tabung gas, timbangan, mesin pres, alat pemanggang, ayam, ditambah satu buah badik. (Enos)