PALU – Tim Resmob Polres Palu bersama Tim Resmob Polres Konawe Polda Sultra berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku terpaksa dilumpuhlan dengan timah panas karena mencoba kabur. Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 09:00 Wita oleh tim gabungan Polres Palu dan Polres Konawe. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaki berinisial MI alias D (21 Tahun) merupakan warga yang beralamatkan Jalan S. Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres mengatakan, MI ditangkap berdasarkan laporan polisi, No.LP-B / 1187 / XII / 2021 / Sulteng / Resort palu /Tanggal 11 Desember 2020 tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Awal kejadian di tanggal 11 Desember 2020. Sat Reskrim Polres Palu saat itu menerima laporan tentanng tindak pidana Curas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo,” Ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, pada Sabtu (22/5/2021).
Kapolres menjelaskan, saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelahnya, Tim Resmob Polres Palu mendatangi TKP pelaku MI alias D di jalan S. Lambangan. Lokasi tersebut diketahui adalah rumah MI. “Tim pun menuju lokasi tersebut. Setibanya di TKP, terduga pelaku ternyata tidak berada di tempat,” jelas AKBP Riza.
Kemudian, Tim Resmob Polres Palu mendapatkan info bahwa MI sedang berada di wilayah Kabupaten Kobawe, Sulawesi Tenggara. Polres Palu pun segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Konawe. MI alias D berhasil dibekuk pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 15:00 Wita. Ia ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Konawe. Polisi pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. “Dari hasil introgasi Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali bersama – sama dengan temannya berinisial AP dan B. Rekannya ini telah ditahan di rutan Polres Palu dan Polsek Palu Timur,” ujar Kapolres.
Adapun ke 11 lokasi MI beraksi sebagai berikut, Jalan RE Martadinata, Nunu, Jalan Baru (Belakang Mapolda Sulteng), Tondo (Lorong Masjid), Tondo (Depan Kios), Jalan Hangtua, Jalan Merpati, Wilayah Palu, Perdos, Tondo Mouza dan Tg Tururuka. Dari seluruh lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri motor, handphone dan uang tunia sebesar Rp500 ribu.
Lanjut, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 12:00 Wita, Tim Resmob Polres Palu kemudian membawa pelaku kembali ke Kota Palu. Namun saat perjalanan sampai ke daerah Desa Karumba, Kabupaten Donggala, pelaku meminta polisi untuk berhenti sementara, agar ia dapat buang air kecil. “Tim kemudian berhenti dan menurunkan Pelaku untuk buang air kecil, namun pada saat setelah selesai, tiba-tiba MI langsung mencoba melarikan diri,” terang Kapolres.
Mengetahui hal ini, Tim memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali kepada pelaku, namun tidak diindahkan. Tindakan tegas terukur pun diambil petugas dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki. Selanjutnya MI mendapatkan perawatan medis. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah HP merk Vivo berwarna Gold.(sam)