PARIMO- Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah menerima sebanyak 10 nama desa yang ingin melakukan pemekaran desa baru di tahun 2021.
Berdasarkan proposal pemekaran desa baru tahun 2021 yang telah diterima oleh PUM Setda Parimo yakni pengajuan dari pemekaran Desa Maninili Tengah di wilayah Desa Maninili, Desa Sigenti Raya di wilayah Desa Sigenti, Desa Pimpit Bersatu di wilayah Desa Siaga, Desa Sibokia di wilayah Desa Malanggo, Desa Sigoalang di wilayah Desa Siney Tengah, dan Desa Lambunu Tengah di wilayah Desa Lambunu.
Kemudian, pengajuan pemekaran Desa Sausu Kencana di wilayah Desa Sausu Trans Dusun 3 sampai 6 dan sebagian dusun 8, Desa Sausu Trans Timur di wilayah Desa Sausu Trans dusun 1 dan 2, Desa Tolai Selatan di wilayah Desa Tolai, Desa Koja di wilayah Desa Palasa Lambori, serta Desa Balinggi Raya di wilayah Desa Balinggi Jati.
Akan tetapi, dari sejumlah nama desa itu, Kepala Bagian (Kabag) PUM Parimo, Ahmad M Tandju membantah issu yang beredar di tengah masyarakat akan adanya realisasi pemekaran di Juni 2021 kemarin.“Kalau issu itu sah-sah saja, tapi untuk secara resminya aturan atau pemberitahuan belum ada. Kalau untuk proposal masuk yang ada saat ini kurang lebih ada sepuluh desa tahun 2021,”ujar Ahmad M Tandju saat ditemui di kantor PUM Parimo, Jumat(17/09/2021).“Desa-desa itu ada yang dari utara dan ada yang dari selatan itu masih usulan dari inisiator pemekaran desa,”sambungnya.
Semua pengusulan pemekaran desa baru, menurut Ahmad M Tandju merupakan prioritas asalkan memenuhi persyaratan sebagiamana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.Ahmad M Tandju mengatakan, apabila pemerintah pusat membuka keran pemekaran desa baru, maka pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pengusulan dari desa-desa tersebut yang selanjutnya ditinjau kembali tim independen untuk membuat kajian akademisi.
“Jadi intinya kalau pemerintah pusat sudah membuka keran pemekaran ini, kemudian kita akan tindaklanjuti seperti 10 desa yang di usulkan tentu kita akan verifikasi itu proposal disini ada dari Tim PUM sendiri internal kemudian ada tim independen yang bisa kerjasama tentang kajian akademisnya. Jadi PUM ini sebatas memverifikasi kelengkapan administrasi,”ucapnya.
Namun, untuk rekomendasi dari kewajaran pemekaran dan telah memenuhi syarat ataupun tidaknya, kata Ahmad M Tandju, hal itu ditentukan tim independen dari kalangan akademis yang melakukan kajian terhadap desa usulan.“Apakah memenuhi syarat atau tidak. Akhirnya di validasi kebenarannya, kemudian mereka (tim independen) meninjau lapangan, misalnya jumlah penduduk,”jelasnya.
“Ada beberapa persyaratan administrasi kalau tidak salah 15 itu yang memang sering menjadi syarat utama rekomendasi dari kepala desa, itu penting,”lanjut Ahmad M Tandju.
Sehingga, Ahmad M Tandju berharap inisiator pemekaran desa baru dapat bersinergi dengan pemerintah desa induk, karena dalam beberapa persyaratan harus di penuhi dari pemerintah desa. Olehnya itu, inisiator pemekaran desa baru perlu membangun simpul bersama pemerintah desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD).“Karena pemekaran desa ini bukan hanya soal pelayanan, tapi yang perlu dibicarakan juga itu mengenai batas-batas desa, karena disitu terkait potensi desa,”terangnya.
Ahmad M Tandju juga menyampaikan, salah satu persyaratan pemekaran desa baru dalam zona Suteng dari segi penduduk harus mencapai atau lebih 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK).“Sementara itu, untuk zona Sulteng itu persyaratan pemekaran desa dari jumlah penduduk yaitu sebanyak 2000 jiwa atau 400 KK, itu sudah bisa mengusulkan pemekaran desa,”tutupnya (NDY)