PASANGKAYU – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, mendatangkan pihak Ombudsman R.I. Perwakilan Sulawesi Barat, dalam pelaksanaan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, Jumat (27/8/2021).
Kedatangan Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, S.Pdi., M.Si kali ini, sekaligus bertindak sebagai Narasumber membicarakan peran dan fungsi Ombudsman dalam melakukan pengawasan tercapainya pembangunan zona integritas. Dalam kesempatan itu, Lukman Umar, menjelaskan bahwa kehadiran Ombudsman RI adalah satu lembaga yang sifatnya independen dan memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan.
“Pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, baik itu BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta itu adalah bagian dari pengawasan kami,” terangnya.
Sesuai harapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, Suwono Budi Hartono bahwa melalui sosialisasi tersebut, tentunya akan ada peningkatan kualitas pelayanan publik Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kantor Pertahanan Kabupaten Pasangkayu.
Olehnya itu, dengan adanya pendampingan oleh Ombudsman diharapkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dapat terwujud melalui Reformasi Birokrasi.
Terakhir, Suwono menghimbau kepada seluruh pejabat pengawas dan fungsional agar berkomitmen menularkan visi dan misi pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. (egi)