PALU- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Palu bersama Pemerintah Kota Palu menggelar rapat Paripurna bersama, dengan agenda penetapan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2022 dirangkai dengan penandatanganan naskah kebijakan umum APBD dan naskah prioritas platfon anggaran sementara tahun anggaran 2022, Senin (23/8/2021) di ruang utama kantor DPRD Palu. Dalam uraian tertulis yang dibacakanya, pimpinan rapat Paripurna, Erman Lakuana menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan produk hukum provinsi, mempertimbangkan realisasi ke Pemda.
Dengan Perda yang dipersiapkan tiap tahunya. Dengan penambahan maksimal sebanyak 25 persen, dari jumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.”Ketentuan normatif diatas, dipertimbangkan oleh badan pembentukan Perda DPRD Palu dan Pemkot Palu. Melalui bagian hukum Setda Kota Palu. Sebagai dasar dan rujukan penyusunan pembentukan Perda Kota Palu tahun 2022,” jelasnya.
Hal tersebut merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018. Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015. Terkait pembentukan produk hukum daerah.Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu tahun 2022 terbagi menjadi tiga kategori.
A. Ranperda hak prakarsa Walikota Palu. Meliputi :
1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
2.Ranperda tentang penyelenggaraan lalu-lintas angkutan jalan.
3. Ranperda tentang perubahan keenam atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2011, terkait retribusi jasa usaha.
4. Ranperda tentang rencana induk pariwisata daerah.
5. Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum.
6. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Palu Nomor 10 tahun 2016. Terkait oembentukan dan susunan perangkat daerah.
7. Ranperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2011. Terkait retribusi jasa umum.
8. Ranperda tentang pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
B. Rancangan peraturan daerah hak prakarsa dari DPRD Palu. Meliputi:
1. Ranperda tentang izin pengelolaan sarang burung walet.
2. Ranperda tentang perlindungan hak perempuan dan kelompok rentan.
C. Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka:
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
2. Ranperda tentang oerubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.
3. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023.(NDY)