PALU- Pemerintah Kota Palu memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kembali di perpanjang hingga 23 Agustus 2021. Alasannya, kasus positif corona di Kota Palu hingga saat ini masih mengalami peningkatan drastis dan masih berstatus zona merah.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan bahwa hari ini sudah di pastikan bahwa surat edaran wali kota palu akan akan sampai di semua lingkup yang berpotensi menimbulkan kegiatan-kegiatan untuk usaha mulai dari kecil, sedang hingga besar dan perkantoran akan mendapatkan surat edaran nya hari ini.”Jadi begini PPKM inikan sifatnya nasional mengatur secara nasional mana daerah yang masuk dalam daftar PPKM level IV seperti kota palu. Maka harus melaksanakan instruksi yang telah menjadi aturan dalam PPKM level IV tersebut.”ujarnya pada Selasa, (10/08/21)
Hadianto menambahkan bahwa ada kelonggaran yang akan di berikan namun harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kemudian Hutan Kota, Rajamoili dan Citra land akan di buka kembali. “Tapi harus tetap menaati protokol dan pengunjung tidak boleh lebih dari 30% satu saja yang melakukan kesalahan maka kawasan tersebut akan kita tutup. Dan hal ini sudah di sosialisasikan dimana saya sendiri yg langsung menyampaikan hal tersebut dan alhamdulilah di terima dengan baik.
Sementara itu untuk kafe sedang besar yang melakukan pelanggaran maka akan langsung di segel bahkan setelah satu Minggu di buka dan masih melakukan pelanggaran maka izinya akan langsung di cabut. “Kalau kemarin sangsi sosial hanya berlaku dengan kerja bakti bersih-bersih begitu, nah sekarang untuk perorangan akan di berlakukan kembali yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker kita akan kenakan sangsi sebesar Rp.100 ribu perorangan. (NDY)