PALU – Keresahan sejumlah Pegawai Harian Lepas (PHL) non ASN, atau yang dikenal sebagai tenaga honorer, lantaran tak lulus dalam seleksi penerimaan CPNS maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Palu, tampaknya tidak akan berkepanjangan.
Kendati dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, mereka tidak harus khawatir terkait masa depannya sebagai abdi negara. Hal itu terjadi setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu Abidin serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kota Palu Ahmad Rizal menyampaikan berita gembira.
Abidin dan Rizal sepakat mengatakan, untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintahan, maka pengabdian mereka bakal diganjar dengan perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian hal itu disampaikan Abidin dan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Palu dengan BKPSDMD dan Ortal di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025).
Dikatakan Abidin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan ruang kepada pegawai non ASN daerah untuk diangkat sebagai ASN lewat rekrutmen secara bertahap.
Mereka yang pada seleksi tahap I dan II dinyatakan tidak lulus, tetap akan ditampung sebagai CPNS dan calon PPPK pada tahap akhir atau tahap optimalisasi.
“Bagi teman-teman non PNS di Kota Palu yang ikut seleksi tapi tidak lulus itu mungkin nanti ditampung ditahapan optimalisasi,” bebernya.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD Ratna Mayasari Agan terkait waktu pelaksanaan tahap optimalisasi, Abidin menyebut bahwa hal itu berlangsung di tahun 2025 ini setelah peserta seleksi yang lulus tahap I dan II mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Abidin yakin tenaga honorer yang terdaftar di database dan ikut seleksi semuanya bisa terangkat sesuai instruksi pemerintah pusat. Terlebih lagi, dari 3.820 formasi yang diberikan oleh kementerian kepada Pemerintah Kota Palu, pendaftar yang ikut seleksi ASN tahap I mencapai 2.864 orang, yang artinya masih tersisa kuota formasi sebanyak 956 dari jumlah pendaftar.
Kendati di seleksi tahap I lebih kurang 500 orang yang tidak lulus, dari 2.864 yang ikut seleksi, Abidin berharap hal itu tidak dianggap sebagai pertanda kegagalan untuk menjadi ASN.
Abidin berpandangan, kesempatan masih terbuka diseleksi tahap II yang masanya diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Meski peserta yang gagal di tahap seleksi I tidak diperbolehkan ikut pada seleksi tahap II, namun pemerintah akan tetap mengakomodir seluruh PHL non ASN yang terdaftar di database dan ikut seleksi untuk ditampung pada tahap optimalisasi.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Rizal. Bila melihat regulasi, jelas Rizal, terhadap pengabdian PHL non ASN berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, maka ada jaminan dari negara bahwa PHL non ASN akan diangkat paling lambat bulan Desember 2024.
“Jadi seluruh teman-teman yang sudah terdata dalam database atau pangkalan data di BKN, itu pasti diangkat, itu dijamin,” tekan Rizal.
Dikatakan, saat dirinya hadir di Kuta Bali membicarakan soal solusi PHL non ASN dengan pihak Kementerian terkait, dicapai keputusan bahwa ada jaminan tentang pengangkatan para PHL non ASN menjadi ASN. Dalam pertemuan, terangnya, hadir secara virtual memberikan jaminan adalah Ketua Komisi II DPR-RI.
Meski begitu, walaupun pemerintah pusat telah memberikan isyarat akan mengakomodir seluruh tenaga honorer yang terdaftar pada database, namun Abidin dan Rizal mengingatkan, keikutsertaan dalam proses seleksi serta memenuhi kelengkapan dokumen sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prasyarat penting untuk dilakukan. (AP)






