PALU – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota kepada Idhamsyah S Tompo yang merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.
Humas Pengadilan Negeri Palu, Suhendra Saputra, SH, MH membenarkan pengalihan penahanan terdakwa Idhamsyah S Tompo terhitung sejak Senin (2/7/2021) sampai dengan (29/8/2021). “Esensinya pengalihan tahanan rumah menjadi tahanan kota, perbedaannya hanya penghitungan hari penahanannya saja, yang bersangkutan tetap ditahan, itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucap Suhendra, saat ditemui di kantor PN Palu, Selasa (3/7/2021)
Suhendra menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari terdakwa sangat beralasan berdasarkan ketentuan hukum dan berdasarkan hak asasi manusia. Adapun salah satu pertimbangannya bahwa terdakwa tidak melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana sebagaimana di atur dalam undang-undang. Terdakwa tidak akan mempersulit proses persidangan di pengadilan, akan selalu koperatif memperlancar proses persidangan perkara tersebut, dan apabila dibutuhkan akan memenuhi panggilan dari pengadilan.
Kemudian, lanjut Suhendra, berdasarkan keterangan dari ahli medis sesuai berkas yang terlampir dalam berkas permohonan terdakwa, bahwa terdakwa memiliki riwayat penyakit Gastritis, pada saat ditahan di rutan penyakitnya sering kambuh dan telah mendapat perawatan dari pihak tenaga medis. Namun, selama perawatan tidak ada perubahan yang mengharuskan terdakwa melakukan pengobatan lebih lanjut. itu ada dilampirkan didalam berkas permohonan terdakwa. “Itulah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengabulkan permohonan terdakwa,” jelas Suhendra.
Suhendra juga menegaskan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota tidak bisa ditafsirkan untuk mengistimewakan terdakwa.”Permohonan pengalihan tahanan itu, itu berlaku bagi semua terdakwa, asal mengajukan permohonan sesuai prosedural dan memenuhi Syarat-syarat yang di atur oleh undang-undang, itulah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim selagi tidak mengganggu proses persidangan, itu hak prerogratif majelis hakim dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Perlu diketahui, Idhamsyah S. Tompo merupakan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) dan sedang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, ditetapkan sebagai tersangka (kini berstatus terdakwa) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut (Balut) Tahun 2020 dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II Palu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. (NDY)