PALU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dua paket sabusabu seberat dua kilogram, di Pantai Barat, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/3/2024). Selain barang bukti tersebut, empat warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala juga ikut diamankan yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Polisi Sugeng Lestari melalui siaran persnya Rabu (13/3/2024) siang mengatakan pengungkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Maret 2024 pukul 17.00 wita di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Ada 4 diduga pelaku yang diamankan dan 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita.”Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) kesemuanya warga Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala,” ujarnya
Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya. “Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(sam)