Dua Tersangka Korupsi Rp29 Miliyar Bangkep Diserahkan ke Kejati

  • Whatsapp

PALU – Dua orang tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp29 Miliyar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024). AT, yang juga sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum, Irma.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, dua tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” beber Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

Lanjutnya, penyerahan tersangka juga termasuk barang bukti sebagaimana dalam berkas. Prosesnya dilaksanakan oleh tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada jam 11.00 wita. Dimana tindak pidana korupsi tersebut dinilai merugikan negara sebanyak Rp.29.357.701.823,-.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya AT telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total nilai Rp.29.357.701.823. Dimana AT tidak sendiri, ia juga dibantu oleh Z selaku direktur CV.UL.(SCW)

Pos terkait