PALU – Sedikitnya puluhan masa yang menamakan diri Front Keadilan untuk Moh. Mughni Syakur, berunjuk rasa di depan Mapolda Sulteng, Rabu (31/1/2024) pagi. Mereka mendesak pihak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mengusut kasus meninggalnya Moh. Mughni Syakur, remaja berusia 19 tahun yang jadi korban penganiayaan oknum anggota Polda Sulteng, 14 November 2023 lalu.
Diketahui, Mughni sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah rumah makan milik anggota polisi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Mugni kemudian ditangkap oleh sejumlah oknum anggota dari Resmob Polda Sulteng. Namun, usai ditangkap dan dibawanya ke Mapolda Sulteng, Mugni dikabarkan meninggal dunia.
Keterangan polisi menyebut kematian Mughni diakibatkan overdosis narkoba jenis sabu sehingga meninggal dengan mengeluarkan buih putih dari dalam mulut. Sementara pihak keluarga merasa janggal, sejumlah luka memar dan patang tangan maupun patah kaki pada jenazah Mughni membuat keluarga menduga adanya penganiayaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang.
Sebelumnya, Yusran alias orang tua Mughni sempat mengajukan laporan polisi terkait dugaan tersebut ke Polda Sulteng. Namun upaya itu ditolak dengan alasan kurangnya saksi, dan diarahkan untuk membuat pengaduan kepada Kapolda Sulteng untuk dilakukan investigasi. Dianggap tak berbuah hasil, keluarga Mughni beserta kuasa hukum melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak agar kasus tersebut segera ditangani.
Tak berselang lama, masa aksi diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak. Dihadapan masa aksi, ia mengaku Polda Sulteng telah konsen terhadap kasus tersebut. Saat ini proses investigasi masih dilakukan Bidang Propam Polda Sulteng. “Sejak kejadian awal, pak Kapolda sangat konsen, secara tegas beliau memerintahkan kepada kami untuk langsung melakukan pemeriksaan dan melibatkan reskrim pengawasan propam untuk menindak lanjuti peristiwa yang saat ini masih berjalan investigasi penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Propam Polda Sulteng telah menetapkan sebanyak 19 saksi yang merupakan anggota polisi untuk dimintai keterangan. Hingga hari ini, masih dalam upaya penanganan. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, dikonfirmasi media ini terpisah. “Tentunya kita akan tetap transparan dalam penanganan ini, hanya saja untuk perkembangannya karena ini masih ditangani oleh propam tentunya nanti berlanjut apakah perkara nanti larinya ke kode etik atau disiplin,” bebernya.
Aksi unjuk rasa itu juga sekaligus melayangkan laporan polisi oleh tim kuasa hukum keluarga korban. Laporan polisi pun diterima. Terhadap kedua orang tua Mughni dilakukan pemeriksaan. “Nanti kita lihat perkembangan daripada pihak penyidik, berapa pihak yang kemudian dijadikan tersangka,” urai Kuasa Hukum keluarga korban, Julianer dihadapan awak media usai memasukan laporan polisi.
Lanjutnya, dalam laporan polisi tersebut juga menyertakan permintaan autopsi terhadap jenazah Mughni untuk membuktikan penyebab kematian. “(Ragu overdosis) sangat diragukan, untuk menentukan seseorang jenazah meninggal karena apa itu harus didasarkan autopsi, dan dari pihak keluarga sepakat untuk dilakukan autopsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Yusran, ayah Mughni berharap kasus yang menimpa anaknya dapat segera terungkap. Ia juga berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Dihukum seberat-beratnya, jangan cuma di kasih biar, yang kita takutkan kalau cuma di kasih biar akan muncul korban-korban Mughni yang lain nanti,” harapnya didampingi istri.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan, untuk sementara kuasa hukum menduga terdapat dua oknum anggota Polri yang terlibat. Diantaranya inisial ARH dan D. Masa aksi mengaku akan melakukan aksi lanjutan jika penanganan kasus tersebut tak kunjung berbuah hasil. Adapun masa aksi merupakan gabungan baik dari organisasi masyarakat maupun mahasiswa se-Kota Palu.(SCW)