Pengendara Ojol Jadi Tersangka Pembunuhan Penyandang Disabilitas di Palu

  • Whatsapp

PALU – Seorang penyandang disabilitas di Kota Palu jadi korban penganiayaan hingga meregang nyawa. Pelakunya diduga MT (26,) pengendara ojek online dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya diduga karena tersangka kesal dengan tindakan korban yang sering mengganggu.

Korban ialah Slamet Putra (35), yang merupakan penyandang disabilitas tuna wicara. Kejadian tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Setia Budi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekiranya pukul 01.00 wita pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

Korban mengalami luka bacok di bagian punggung. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Satreskrim Polresta Palu telah menggelar rekonstruksi alias reka adegan di halaman Aula Torabelo Mapolresta Palu, Selasa (30/1/2024) pagi. Dimulai sejak 11.28 wita, rekonstruksi yang berlangsung sekiranya satu jam lebih tersebut memperagakan sebanyak 33 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan 11 saksi dan kuasa hukum baik pihak tersangka maupun korban.

Amatan media ini dari hasil rekonstruksi yang digelar, MT alias pelaku awalnya tengah duduk di samping salah satu warung nasi goreng di sekitar Jalan Setia Budi. Diketahui, warung tersebut merupakan milik paman MT. MT memang biasa mangkal di warung tersebut sembari menunggu orderan.

Sekiranya pukul 00.30 wita, Slamet alias korban mendatangi MT dengan menggenggam dua buah batu di kedua tangganya. MT kemudian mengambil sebuah martil dan parang panjang dari dalam gerobak yang ada di samping warung.

Ketika MT kembali untuk menemuinya, korban telah lari menuju arah Jalan Setia Budi. Melihat itu, MT kemudian mengendarai motor miliknya untuk mengejar korban dengan membawa martil dan parang tersebut.

Korban masuk ke dalam salah satu kafe tak jauh dari warung tersebut. MT kemudian masuk ke dalam kafe tersebut untuk mendatangi korban. Sempat terjadi perkelahian, MT menyerang korban dengan menggunakan martil sementara korban menggunakan batu.

Aksi perkelahian itu sempat dilerai warga yang kebetulan berada di tempat tersebut. Martil yang digenggam MT berhasil diambil. Namun, MT justru mengeluarkan parang yang ia simpan di dalam jaket yang dikenakannya. Dengan menggunakan parang, MT membacok bagian punggung korban hingga beberapa kali. Korban kemudian berlari ke rumah untuk menyelamatkan diri.

Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Alexander, motifnya diduga karena kesal dan dendam terhadap perbuatan korban. “Motif untuk sementara penyidik kumpulkan keterangan saksi-saksi, ada kejengkelan dari pihak tersangka bahwa korban sering mengganggu keluarga tersangka yang berjualan warung, korban pernah melakukan pengancaman menggunakan parang pendek terhadap ketiga orang saksi karyawan warung, ancaman lainnya pernah mau membakar warung dengan bahasa isyarat, dan pernah menyiram oli di warung milik paman daripada tersangka. Untuk sementara kami menganalisa mungkin dendam,” ujarnya dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya usai rekonstruksi.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu paling lambat hari Jumat minggu ini.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (Lebah TB) yang juga merupakan kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi, berharap kasus tersebut dapat ditangani dengan seadil-adilnya. “Adapun hal-hal nanti terkait dengan pasal yang digunakan dalam dakwaannya, nanti kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan nanti keadilan seadil-adilnya, yang pastinya dari keluarga pun berharap tuntutan maksimal terkait dengan apa yang telah dilakukan tersangka,” ujarnya.

Sempat menengarai adanya dugaan perencanaan, lanjut Rukly, akan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk menilai fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik. “Kita lihat bagaimana jaksa menilai hasil dari semua rangkaian fakta-fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk kalau memang ada unsur terkait dengan perencanaan. Nanti tinggal jaksanya yang masukan dalam dakwaan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abdul Haris, menyebut akan mengawal kelanjutan perkembangannya. “Rekonstruksi itu kan didasarkan atas BAP, adapun selanjutnya itu nanti kita lihat perkembangannya dalam persidangan,” singkatnya.(SCW)

Pos terkait