PALU – Ratusan sopir yang tergabung dalam Persatuan Dump Truk Pasigala Sulteng (PDTPS) berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Palu, Senin (8/1/2024) siang. Unjuk rasa itu untuk menyampaikan keluhan mereka terkait persoalan solar subsidi yang semakin sulit didapatkan menyusul Surat Edaran Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 tentang Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi.
Pasalnya, imbas dari edaran itu membuat pengguna roda enam harus mengantre lebih panjang dari biasanya. Kondisi membuat mereka sulit untuk mendapatkan solar hingga terkendala untuk melangsungkan pekerjaannya.
Melalui Ketua PDTPS, Kuma Y. Sambo, mereka memprotes pembatasan pelayanan solar subsidi yang diberlakukan justru berimbas antrean yang semakin lama. “(Tiga samai empat hari, red), iya memang, bahkan samai bermalam di pertamina mengantre,” ujarnya.
Lanjutnya, ditambah lagi adanya dugaan oknum mafia solar yang bermain dibalik SPBU menyebabkan mereka tidak kejatahan solar. “Masalah solar yang setengah mati di Kota Palu karena ada oknum yang bermain, (alasan) SE nya pak Wali Kota menyebabkan macet, padahal bukan kami yang macet tapi mereka-mereka itulah (oknum, red),” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah usai aksi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, mengatakan, akan segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat tersebut dengan menggelar rapat bersama unsur forkopimda lainnya. “Itu menjadi masukan buat kami, dan kami akan selidiki, kira-kira langkah strategis apa yang bisa kita ambil sehingga saudara-saudara kita yang butuh solar bisa terlayani dengan baik,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menyebut SE pembatasan pelayanan solar subsidi seyogyanya dikeluarkan dengan tujuan menertibkan lalu lintas agar diharapkan tidak terjadinya kemacetan utamanya di dalam kota. “Sebenarnya tidak punya tujuan membatasi, tetapi kemacetan di dalam kota itu mengganggu masyarakat lain, sehingga pemerintah waktu itu mengambil keputusan khususnya di dalam kota, supaya jalannya itu bisa mulus, karena banyak truk yang parkir di pinggir jalan,” ulasnya.
Untuk diketahui, SE dimaksud membatasi 4 (empat) SPBU di Kota Palu untuk tidak melayani kendaraan roda enam atau sejenisnya, melainkan hanya melayani kendaraan operasional pemerintah dan roda empat. Diantaranya yaitu SPBU Pramuka, Kihajar Dewantara, Boyaoge, dan SPBU Imam Bonjol.
Amatan media ini, para massa aksi memarkir dump truk mereka di depan halaman Kantor Wali Kota Palu sepanjang Jalan Balai Kota Timur hingga mengelilingi lapangan Vatulemo. Seraya berorasi, mereka juga membentangkan bendera berlogo PDTPS.
Selain soal pembatasan pelayanan solar subsidi, mereka juga menuntut pengontrolan di setiap SPBU, menghapuskan premanisme di SPBU, menurunkan kuota sistem barcode menjadi 100 liter per pengguna, dan tidak membenarkan truk sampah menggunakan solar subsidi.(SCW)






