Kota Palu Krisis Lahan Pemakaman, Ini Tanggapan Pemkot

  • Whatsapp
Krisis lahan pemakaman kini menjadi kendala bagi warga dan pemerintah Kota Palu.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Krisis lahan makam mulai membayangi Kota Palu. Sebagian besar pekuburan tampak mulai penuh. Makam yang saling berdesakan sekilas tak lagi memberi celah secuil tanah pun.

Pekuburan Umum Talise misalnya yang terletak di area perbukitan Jabal Nur kini bahkan telah melebar ke bahu jalan. Kondisinya yang berada di area lereng pun memaksakan warga tak bisa memilih jalan lain. “Sudah full memang, sebagian masyarakat memaksakan di lereng gunung, setengah mati,” ujar Imam Masjid Ar-Rahim, salah satu imam di Kelurahan Talise Kota Palu saat ditemui media ini, Senin (27/11/2023) sore.

Ia pun mengaku, bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya sempat berembuk memikirkan persoalan itu. Mereka bersepakat menggunakan lahan kosong yang berada di sekitaran lapangan golf di Hutan Kota Palu. Namun upaya itu agaknya masih belum mendapat kepastian sebab beredar wacana lokasi itu akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi pusat olahraga.

Pilihan Redaksi :  KPU Hadirkan Ketua KI Sulteng Jadi Pemateri Penguatan SIPARMAS

Persoalan krisis lahan makam bukan hanya dirasakan di Kelurahan Talise saja. Ambil contoh lain seperti di Pekuburan Umum Pogego. Pekuburan yang terletak di Jalan Dato Adam, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat itu tampak berpadu dengan pemukiman warga. Tampaknya warga telah terbiasa dengan kondisi itu.

Wilayah dengan menyandang status perkotaan sebaiknya lebih intens memperhatikan soal makam. Bonus demografi menambah pelik persoalan itu. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduk Kota Palu per 2022 sebanyak 381.572 jiwa. Di 2021 sebanyak 377.030 jiwa, sementara 2020 sebanyak 373.218 jiwa. Artinya, jumlah penduduk yang bermukim di Kota Palu mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Namun, perlu diketahui bahwa pekuburan di atas tadi bukan dikelola oleh Pemerintah Kota Palu. Pekuburan-pekuburan itu hanya merupakan tanah wakaf yang dikelola oleh masyarakat setempat. Sepintas memang tak masalah, hanya saja Pemerintah tak bisa ambil urung dalam mengintervensi pengelolaan termasuk penataannya.

Pilihan Redaksi :  Mahasiswa Sastra Unisa Pelajari Bahasa dan Budaya Prancis

Seyogyanya, pengelolaan pekuburan tak hanya sekadar begitu saja. Tetapi harus memandang sisi kerapian dan efisiensi penggunaan lahan. “Kalau kuburan dikelola bagus, secara manajemen yang tertata, maka dia sebenarnya bisa menghemat lahan, ketimbang menggunakan lahan belakang rumah dan sebagainya, akhirnya kota terkancing,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir ditemui media ini, Jumat (24/11/2023) pagi.

Lanjutnya, memang benar pekuburan di Kota Palu belum tertata rapi. Dalam praktiknya sebagian masyarakat bahkan menyiapkan lahan pribadi di sekitaran pemukiman warga. Hal itu akibat belum adanya aturan baku yang berlaku di Kota Palu. “Kayaknya memang harus ada Perda untuk itu, dan itu belum pernah digarap,  contoh di RT RW, yang mana yang boleh jadi kuburan yang mana yang tidak, dan harus direncanakan di mana kuburan,” imbuhnya.

Pilihan Redaksi :  Mahasiswa Sastra Unisa Pelajari Bahasa dan Budaya Prancis

Diketahui, Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah menyiapkan sebanyak tiga Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kota Palu. Diantaranya TPU Lambara, TPU Tavanjuka, dan TPU Poboya. TPU Lambara terletak di Desa Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu seluas wilayah 2,5 hektar, TPU Poboya terletak di Dusun I Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu timur, Kota Palu dengan luas area 25 hektar, sementara TPU Tavanjuka terletak di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, kota Palu dengan luas area 1 hektar.

Ketiganya dikelola langsung oleh pemerintah kota Palu dari tiga TPU tersebut, salah satu diantaranya masih kosong yaitu TPU Tavanjuka. Tipe-tipe tadi dikelola dengan rapi bagaikan taman. “Memang perlu untuk pemanfaatan tanah makam itu perlu dikaji dari aspek teknis, sosial, keagamaan. Sebab kalau kita memberikan tanah subur untuk pemakaman mubazir,  pemakaman carilah di daerah yang tidak lagi produktif, minimal jadi RTH (Ruang Terbuka Hijau),”.(SCW)

Pos terkait