PALU-Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Depeprov menetapkan angka sebesar Rp2.736.698. Mengalami peningkatan sebesar Rp137.152 alias 5,28 persen dibandingkan nilai UMP Sulteng tahun 2023.
Namun keputusan ini mendapat reaksi dan pro kontra dari sejumlah pihak terutama dari organisasi buruh. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI). Bahkan organisasi ini menolak menghadiri rapat Depeprov karena tidak setuju dengan besaran nilai kenaikan UMP. FSMI menuntut kenaikan UMP setidaknya 15 persen.
Permintaan kenaikan hingga 15 persen dinilai wajar mengingat kenaikan harga bahan pokok di Sulawesi Tengah yang mencapai 30 persen dalam beberapa bulan terakhir ini. Karenanya FSMI menilai keputusan Depeprov soal UMP tahun 2024 tidak mempertimbangkan dampak kenaikan kebutuhan pokok.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Ilsam Laresa memberi tanggapan yang berbeda dan mendukung keputusan Depeprov. Ilsam menilai UMP Sulteng 2024 yang baru saja ditetapkan sudah disesuaikan dengan dan dipertimbangkan sesuai dengan inflasi dan kenaikan bahan pokok.’’Iyya, penetapan UMP tahun 2024 tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang termasuk kenaikan bahan pokok di Sulawesi Tengah,’’tandasnya.(sam)