PALU – Sidang perdana kasus pembunuhan AR digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Kamis (23/11/2023) pagi. Sidang yang dipimpin hakim ketua Zaufri Amri, dan dua orang anggotanya itu diputuskan digelar tertutup. Pada sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang digelar sekiranya satu jam itu menghadirkan terdakwa MFM (16) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), MFM didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara dakwaan alternatif, JPU mengajukan dokumen dakwaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atas dakwaan itu, terdakwa MFM mengakui dan tak mengajukan permohonan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak tujuh dari tujuh belas saksi telah diperiksa, termasuk kedua orang tua AR. Sidang akan dilanjutkan esok hari (Jumat, 24 November 2023), dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Terdakwa terancam dijatuhi setengah dari ancaman lima belas tahun penjara. Hal itu mengacu pada sistem peradilan anak. “Tapi nanti liat pertimbangan hakim, kan nanti hakim menilai,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu, Nyoman Purya, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, lanjut Nyoman, hasil autopsi juga telah dicantumkan di dalam dakwaan. Meski demikian, ia menyebut hasilnya belum dapat dibeberkan secara rinci mengingat persidangan bersifat tertutup.
Sesaat proses persidangan berlangsung, tampak di luar ruangan belasan orang dari keluarga AR turut hadir. Dengan membentangkan spanduk bertagline “Demi Keadilan”, mereka berharap agar jaksa dapat memberikan tuntutan maksimal, sementara majelis hakim dapat menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya.(SCW)