PALU – Pasca terjadinya pembunuhan yang menimpa AR (8 th) di Palu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga utama ayah dan Ibu korban. Tambah lagi, keluarga korban mengaku syok saat mendengar informasi pemberitaan media terkait hasil visum yang dibeberkan polisi tak terdapat tanda kekerasan seksual (sodomi) terhadap AR.
Padahal, hingga saat ini pihak keluarga korban belum mendapat informasi resmi sedikit pun dari pihak kepolisian mengenai hasil visum. Bahkan, pihak keluarga korban mengaku sempat menanyakan hasil visum tersebut kepada penyidik saat memenuhi panggilan, Kamis (2/11) di Mapolresta Palu.
“Sama sekali belum pernah, belum ada dikabari. Waktu kita di panggil ke polres itu surat hasil visum sempat kita pertanyakan, cuman mereka bilang bahwa surat itu belum di tanda tangani, makanya belum bisa keluar,” aku ayah AR, HM (34), saat dikonfirmasi media ini di rumahnya, Sabtu (4/11/2023) sore.
Lebih lanjut, HM juga menyebut dirinya ragu soal hasil visum yang dibeberkan Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numberi kepada awak media. Ia yakin melihat adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh AR saat dimandikan.
“Waktu memandikan saya disuruh untuk memasukkan kapas, kemudian saya memasukkan kapas ke dalam duburnya, ketika saya memasukkan itu kapas los, maksudnya mudah sekali untuk masuk ke dalam,” urainya.
Karena tak mampu, lanjut HM, dirinya kemudian meminta kepada keluarga lainnya untuk menggantikannya. Selain itu, ia juga menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh AR, seperti lebam di bagian leher, telinga, dan bagian belakang tubuh korban.
HM juga menyatakan sikap siap melakukan otopsi kepada AR demi mengungkap kebenaran. “Kalau saya sebagai keluarga untuk mengungkap kebenaran saya siap, iya (otopsi, red),” tandasnya.
Sebelumnya, HM mengaku menerima ajuan surat penolakan otopsi dari pihak polisi tak berselang lama usai pemakaman, (1/11) lalu. HM lantas menandatangani surat itu. Meski demikian, bersama kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keluarga telah mengkoordinasikan terkait itu.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Edi, menyebut akan segera melakukan rapat bersama tim untuk membahas upaya tindak lanjut. “Rencananya setelah ini tindak lanjutnya baru sebatas rapat untuk membicarakan tindak lanjutnya,” pungkasnya.(SCW)