PALU – Bantuan dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng berupa 2 (dua) unit kapal nelayan tahun 2016 diduga tak sesuai peruntukan. Kapal nelayan yang seyogyanya dipergunakan oleh kelompok nelayan itu diduga kini justru digunakan oleh oknum tertentu.
Sekretaris BPBD Sulteng, A. Asri mengatakan ia telah mendapatkan undangan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait kasus tersebut. Hal itu dikatakannya kepada media ini dikonfirmasi via telpon WhatsApp Kamis, (14/9/2023) pagi. “Kami kemarin sudah diundang,” akunya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Asri yang merupakan mantan Kepala Bidang Rehab Rekon pada waktu itu enggan memberikan komentarnya. Dengan singkatnya, ia mengaku pengadaan kapal tersebut untuk bantuan kepada masyarakat. “Bantu masyarakat,” singkatnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris justru membantah informasi tersebut. Ia mengaku belum menerima laporan terkait hal itu. “Belum ada laporan masuk,” jawabnya saat ditanya media ini via pesan WhatsApp Kamis sore.
Sebelumnya, Asri mengaku bantuan kapal nelayan tersebut diperuntukan untuk 2 (dua) kelompok nelayan, masing-masing di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Morowali. Hanya saja ia tak membeberkan lebih lanjut mengenai nama kelompok penerima bantuan dana hibah tersebut.(TIM)