Bawaslu dan Pemkot Palu Koordinasi Terkait Caleg RT/RW dan Netralitas ASN

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Palu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar pertemuan di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (13/9/2023) siang.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Pemerintah Kota Palu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar pertemuan di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa siang. Pertemuan tersebut mengkoordinasikan terkait adanya RT/RW yang mengajukan dirinya menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Kota Palu.

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyebut pihaknya akan melakukan himbauan dan penindakan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya. Sebutnya, saat ini daftar caleg masih bisa saja berubah sebelum ditetapkan

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menghimbau RT ataupun RW tidak diperkenankan berafiliasi dalam partai politik. Hal itu mengacu pada Permendagri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. “ RT/RW adalah merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik,” ujarnya.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Agus menyampaikan kepada Wali Kota Palu terkait himbauan tersebut. Dimana juga merupakan kewenangan Pemerintah Kota Palu yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu. “Permen (Permendagri No.18 tahun 2018, red) disitu disebutkan memang secara lanjut dituangkan dalam perwali, kewenangan perwali,” jelasnya dikonfirmasi terpisah.

Adapun daftar caleg dari RT/RW saat ini masih dalam tahap pengumpulan Bawaslu Kota Palu. “Belum (ada, red), dalam waktu dekat ini kami mau inventarisir semua, karena data-data tersebut kemarin kita instruksikan kepada panwascam (Pamitia Pengawas Kecamatan) untuk mendata, jika memang ada masukan dari masyarakat nanti kami menyesuaikan,” urainya.

Pada kesempatan itu, Bawaslu juga mendiskusikan terkait rencana koordinasi bersama ASN terkait netralitas jelang kampanye. Melalui media ini, Agus menghimbau kiranya ASN dapat mematuhi aturan terkait dengan netralitas jelang kampanye. “ASN supaya nantinya menaati aturan, tidak boleh bermain di wilayah politik, saya kira itu sangat jelas , misalnya keterlibatan dalam kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon, semua menjadi perhatian,” imbaunya.(SCW)

Pos terkait