JPU Tanggapi Soal Tudingan Kejanggalan Dalam Kasus Asusila R

  • Whatsapp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus asusila R membantah soal tudingan tidak terbuka terkait agenda persidangan.(ist)

PARIMO – Tudingan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus ‘R’ di Parigi Moutong, membuat kasus asusila yang melibatkan 11 pelaku ini kembali menghangat. Mencuatnya informasi itu dimulai saat kuasa hukum korban R dalam pernyataan resminya dua hari yang lalu (24/8) menilai persidangan kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi dan tak ada koordinasi dengan pihak terkait.

Menanggapi pemberitaan itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Yoga,  membantah tudingan itu. Ia mengaku selama ini justru massif melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami sudah selalu aktif berkoordinasi dengan yang menurut kami pihak-pihak yang terkait salah satunya lpsk itu sudah dari awal kami koordinasi dengan mereka tidak pernah putus,” akunya kepada media ini via telpon,  Sabtu (26/8/2023) pagi.

Lanjut yoga, koordinasi itu pasti mereka lakukan. Hal itu dilakukan untuk memberitahukan pihak terkait (LPSK, red) agar dapat mempersiapkan kehadiran korban R saat sidang pembuktian nantinya. “Kita dari awal selalu koordinasi terkait sampai mana proses pengajuan anak korban,  juga terkait jadwal persidangan, karena mereka (LPSK, red) harus menyiapkan segala upaya kesiapannya, mengingat setelah membaca dakwaan ada agenda pembuktian salah satunya menghadirkan anak korban,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya tak berkewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak yang tidak terkait. “Justru kalau memang mereka dalam hal ini advokat ingin beriringan bersama-sama melakukan pendampingan,  merekalah yang harusnya aktif, apalagi jarak Palu dan Parigi (terjangkau, red),” sebutnya.

Adapun tudingan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dibantahnya, terlebih dugaan adanya koordinasi tertentu antara Kejaksaan dan pihak tersangka. “Statement itu tidak relevan dengan kejadian apa yang sedang kita upayakan, kita selalu melakukan upaya terbaik apapun itu demi anak ini (korban R, red), katanya ini, katanya itu, tidak!!,  kami selalu lurus, kami profesional, ini akan kita gali besar-besaran begitu, bukan bermaksud dalam hal ini kami ingin menutup-nutupi kasus,” tegasnya.

“Ini masalah perlindungan Anak Pak,  mereka ini punya ketentuan khusus,  mereka ini wajib dilindungi oleh hukum,  oleh negara, oleh semua pihak, apalagi kami (Kejaksaan, red), kami selalu menjunjung tinggi itu, kami sudah terverifikasi dalam menangani persoalan anak, Jadi kami tahu betul bagaimana cara menangani perkara anak,  hal-hal apa saja yang boleh kita koordinasikan dan hal-hal apa saja yang wajib tidak kita publikasikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Advokat dan Mediator Tim Hotman 911 Sulteng, Ito Lawputra, dalam update nya mengaku telah mendapatkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. “Saya berhasil terhubung dengan Jaksa di Parigi yang menangani kasus ini, dan akhirnya berkomunikasi tentang koordinasi juga selanjutnya dalam pengawalan persidangan, bersama LPSK dan Peksos kemensos,”

Untuk diketahui, jadwal perdana sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi dengan 3 (tiga) nomor perkara yang terregistrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg, dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg, sidang pembacaan dakwaan akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada Rabu, 30 Agustus 2023 mendatang.(SCW)

Pos terkait