PALU – Puluhan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo menyegel Kantor Kelurahan Tondo, Senin (14/8/2023) pagi. Aksi penyegelan itu sebagai bentuk protes atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lurah Tondo, Perdin, S.Sos. Warga pun menuntut pemberhentian lurah Tondo karena dianggap tak netral dalam mengurus urusan agraria di Wilayah Kelurahan Tondo tersebut.
Tak hanya itu, bahkan mereka mensinyalir adanya gratifikasi di tubuh pejabat Pemerintah Kota Palu tersebut. Mereka menyebut Lurah Tondo telah menerima seluas 3 (tiga) hektar tanah yang berada di belakang Kampus Universitas Tadulako Palu oleh oknum yang tak disebutkan namanya. Dimana, mereka mengklaim tanah tersebut merupakan milik warga masyarakat Kelurahan Tondo yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Lembah Palu Nagaya.
Mulai dari tokoh adat, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan masyarakat lainnya hadir dalam aksi penyegelan tersebut. Mereka memblokir pintu masuk kantor Kelurahan Tondo. Sebanyak 93 orang menandatangani berita acara penyegelan, dan tak mengizinkan adanya aktivitas di Kantor tersebut sebelum lurah Tondo diberhentikan atau diganti.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo, Muh. Rizal, mengaku telah mendapatkan bukti berupa surat penyerahan yang diberikan oleh oknum kepada lurah Tondo, Perdin S.Sos. “Masyarakat hari ini sampai menyegel karena kita langsung melihat buktinya, bukti surat penyerahan yang diberikan oleh oknum itu ke Pak Lurah sebanyak 3 hektar,” akunya kepada media ini dikonfirmasi.
Atas dasar itu, lanjutnya, mereka menuntut untuk memberhentikan Lurah Tondo dan menggantinya dengan lurah yang baru. “Jabatan itu tidak bisa dilepaskan dari kepribadiannya, itulah menjadi bom waktu hari ini, kita berkesimpulan dan rapat bersama masyarakat bahwa Lurah sudah tidak netral, olehnya itu kami meminta Lurah harus diberhentikan dan diganti,” tandasnya
Sementara itu, Camat Mantikulore, Ridwan Mustapa yang hadir dalam aksi itu berjanji akan melanjutkan aspirasi masyarakat tersebut kepada Wali Kota Palu. “Setelah selesai secara langsung saya akan menghadap Pak Wali (Wali Kota Palu, red), namun juga sebagai administrasi apa yang disampaikan tadi mohon dibuat dalam satu dokumen rekomendasi yang akan saya teruskan ke pimpinan,” akunya dihadapan massa aksi.
Berdasarkan pengakuan warga, lahan di belakang Universitas Tadulako tersebut masih menjadi sengketa hingga saat ini. Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) (PT. Lembah Palu Nagaya, red) telah meneruskan laporan atas sengketa tanah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan telah mendapatkan tindaklanjut.
Aksi sempat diwarnai teriak-teriak oleh kelompok warga yang melakukan penyegelan. Mereka memasang kayu pada pintu masuk kantor tersebutt sehingga mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat. Puluhan personel gabungan dari Polisi, Tentara, dan Satpol PP berjaga-jaga mengantisipasi aksi tersebut. Meski disegel, masyarakat masih mengizinkan aktivitas pelayanan publik di kantor LPM.(SCW)