Buruh dan Penyintas Bencana Demo Tuntut Realisasi Huntap

  • Whatsapp
Puluhan massa gabungan buruh dan penyintas berunjuk rasa geruduk kantor Gubernur Sulawesi tengah dan Kantor DPRD Sulawesi tengah, Kamis (10/8/2023) siang.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Puluhan massa gabungan buruh dan penyintas berunjuk rasa geruduk kantor Gubernur Sulawesi tengah dan  Kantor DPRD Sulawesi tengah, Kamis (10/8/2023) siang. Aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut hak para buruh dan penyintas bencana alam 2018 silam yang hingga kini menurutnya belum kunjung diterima.

Massa aksi gabungan tersebut berasal dari beberapa aliansi yang ada di Kota Palu diantaranya FPR, KSBI, GSBI, SBSI, dan beberapa aliansi lainnya. Setelah sempat berorasi beberapa waktu, massa aksi melalui 30 orang perwakilan diizinkan masuk ke dalam Kantor Gubernur Sulawesi Tengah diterima Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, Indra Jaya.

Pada mediasi yang dilakukan di Gubernur Sulteng, massa aksi fokus menuntut hak-hak para kaum buruh. Melalui juru bicara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Afandi, mereka mendesak pencabutan UU Cipta Kerja yang menurut mereka merupakan bentuk kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya hadirnya UU Cipta kerja tak memberikan hak para kaum buruh selayaknya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya. “Itu merugikan buruh, UU No.13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, red)  haknya luar biasa ketika para buruh panjang dia bekerja, tetapi tidak hari ini ketika ada Omnibus law,” singkatnya.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Mereka juga menuntut agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat lebih mengawal hak-hak daripada kaum buruh. Pasalnya, fakta dilapangan masih banyak terjadi penggajian pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK). “Hasil pendampingan Kita di lapangan fakta yang terjadi di lapangan masih banyak pekerja di bawah UMK, saya anggap kinerja Disnaker provinsi lalai dan abai, kami hanya berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mengawal,” tegas juru bicara Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBHI), Muhammad Natsir.

Sementara itu, selaku penerima aspirasi, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, Indra Jaya, mengaku berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan, yang nantinya akan disuratkan kepada pemerintah pusat terkait permasalahan tersebut. “Karena ini kewenangan pusat nanti kami akan buatkan surat dan ditandatangani asisten,  dan juga kami akan buatkan tembusannya,” akunya dihadapan massa aksi.

Bertolak dari kantor Gubernur Sulawesi Tengah, masa aksi kembali bergeser untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Tak berselang lama, atas mediasi yang dilakukan para masa aksi diizinkan masuk ke halaman kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Setelah beberapa saat berorasi dan menyampaikan isi tuntutannya di rumah wakil rakyat tersebut, masa aksi akhirnya diterima anggota Komisi 4 DPRD Sulteng  Moh. Hidayat Pakamundi dan Faisal Lahaja di ruang Baruga untuk melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP). Satu persatu masa aksi mengajukan pendapatnya di depan anggota dewan tersebut. Fokus pada pembahasan hak penyintas bencana alam tahun 2018 silam, RDP tersebut sempat diwarnai adu mulut.

Betapa tidak, tak sedikit para korban penyintas bencana alam yang telah mengalami luka akibat derita yang dialaminya, justru mendapat luka kembali sebab janji-janji pemerintah terkait bantuan Hunian Tetap (Huntap) belum juga mereka dapatkan hingga kini. Dalam pengakuan mereka, hunian sementara (Huntara) yang mereka tempati saat ini jauh daripada kata layak.

Melalui juru bicara Aliansi Penyintas Pasigala, Amir, seraya menuntut hak-haknya, mereka mempertanyakan dana bencana Daerah yang dikucurkan pemerintah pusat tahun 2019 silam yang hingga kini belum juga kunjung diterima para penyintas. “Pertanyaan saya apakah dana 1,9 triliun ini sudah tersalurkan sebagaimana semestinya Pak,  habiskah atau belum?,” tanyanya di depan kedua  anggota komisi 4 tersebut.

Pilihan Redaksi :  Tranformasi Inovasi dan Penelitian, Untad Target Jadi PTN Berbadan Hukum

Selain itu, ia juga menyoroti tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan yang menurutnya masih belum maksimal. “Fungsi pengawasan bapak yang kami mau tahu, sudah 5 tahun lebih kami menunggu,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Data Dana Stimulan yang dirilis Pusat Data dan Informasi Bencana (Pusdatina) per tahun 2019, Dana Hibah yang dikucurkan melalui Rehab Rekon BNPB senilai total Rp. 1.972.459.800.000. Selain itu ada pula dana bantuan Luar Negeri senilai Rp. 235.536.000.000.

Pada penghujung RDP tersebut, kedua anggota Komisi 4 menjanjikan aspirasi yang disampaikan para kaum tersebut dicatatnya dan akan segera ditindaklanjuti. “Apa yang sudah bapak ibu sampaikan sudah saya dengarkan dan sudah saya catat,” sebut Muhammad Hidayat Pakamundi. RDP pun usai dengan tertib dan damai sebelum akhirnya massa aksi meninggalkan lokasi.(SCW)

Pos terkait