PALU-Kuasa hukum Hasanudin Lamidji akan menyurati pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan meminta untuk mengabaikan pengajuan kontra memori banding pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali. Alasannya, pengajuan kontra memori banding sudah melewati batas waktu sesuai aturan Mahkamah Agung. Pengajuan kontra memori banding oleh BPN Morowali baru dilakukan 4 Agustus 2023, sementara pengajuan memori banding oleh pihak Hasanudin Lamidji dilakukan 16 Juni 2023 lalu.
Kepada media ini, Minggu (6/8/2023) sore, Yasin juga menilai seharusnya panitera menerima kontra memori banding itu harus membuat akta penerimaan kontra memori banding yang lewat waktu. Sesuai aturan Mahkamah Agung. Pihaknya masukkan memori banding melalui elektronik pada tanggal 15 Juni 2023 melalui email PTUN Palu. ‘’Dan hari itu juga, pihak PTUN Palu meneruskan ke BPN Morowali. Tanggal 16 Juni 2023 , saya ke PTUN Makassar dan diterima oleh IT dan Humas PT TUN Makassar. Saya disarankan untuk memasukkan memori banding ke PTUN Palu.’’Saya liat, tanggal 16 Juni itu sudah diterima oleh BPN Morowali. Berarti jika sesuai ketentuan UU, kalau batas waktu pengajuan kontra memori banding itu khan 14 hari. Berarti harusnya masuk paling lambat tanggal 30 Juni 2023 tapi ternyata nanti 4 Agustus 2023 baru diajukan,’’bebernya.
Terkait masalah itu, Yasin pun mengaku akan mengirimkan surat ke PT TUN Makassar Senin (7/8/2023) esok melalui kepaniteraan PTUN Palu. ‘’Nanti mereka yang teruskan ke PTUN Makassar. Soal keberatan atas terlambatnya pengajuan kontra memori banding. Sehingga PT TUN Makassar harus dikesampingkan kontra memori banding,’’bebernya lagi.
Yasin juga menambahkan jika kasus tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah itu diambil karena pihaknya kecewa dengan proses penanganan dan penyelesaian kasus tersebut di tingkat daerah baik oleh pihak kepolisian maupun BPN. Ia juga menyebutkan ada dua nama yakni Irmawan dan Arfan yang hingga kini tidak diproses secara hukum padahal sudah dilaporkan ke polisi karena terlibat dalam tindak penyerobotan dan penguasaan lahan milik orang lain di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali.
Humas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Jonaidi Madri saat dikonfirmasi media ini Sabtu (5/8/2023) menyampaikan jika sengketa antara pihak BPN Morowali dengan penggugat, Hasanudin saat ini memasuki proses banding. Ia membenarkan jika pengajuan kontra memori banding dari pihak BPN Morowali baru diajukan beberapa hari lalu. ‘’Iya memang sudah diserahkan. Tapi pastinya sy harus liat data di kantor karena hari ini hari libur,’’ujarnya singkat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Muhammad Naim yang dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pengajuan kontra memori banding atas gugatan pihak Hasanudin, baru diajukan awal Juli 2023. Alasan keterlambatan itu karena butuh waktu menyusun kontra memori banding. ‘’Kita juga ingin menyusun kontra memori banding yang baik. Tidak boleh buru-buru,’’. ujarnya.
Ditanya soal pengajuan kontra memori banding yang sudah lewat batas waktu yakni 14 hari sejak diajukan memori banding dari pihak penggugat, Naim berdalih jika pihaknya sudah bekerja sesuai SOP. Kalaupun dikatakan sudah lewat batas waktu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTTUN. ‘’Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak PTTUN, apakah nanti diterima atau tidak,’’tambahnya lagi. (sam)