PALU – Pengosongan asset dan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dewi Sartika masih menyisahkan masalah. Pihak ahli waris almarhum Benny Yuslih yakni Suciati selaku pemilik PT Destik belum menerima keputusan pengadilan agama dan BSI yang telah melelang SPBU yang terletak di Jalan Dewi Sartika Kota Palu ini. Pihak Suciati menilai pelelangan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) cacat hukum.
Pihak Suciati mengklaim bahwa aset dan lahan seluas 200 meter persegi di SPBU Destik itu adalah miliknya. Ia menegaskan tak pernah menjual ke pihak manapun, termasuk PT. Gasmindo Utama. Adapun Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang PT. Gasmindo Utama disinyalir hasil pemalsuan. Namun tidak disebutkan secara jelas, siapa yang telah memalsukan AJB tersebut. Demikian halnya, pihaknya membantah informasi PT Destik yang terjerat utang sebesar Rp10 miliar.
Atas alasan itu, pihak Suciati tak menganggap ada atas Pelelangan yang dilakukan pihak BSI. “Kami tidak mengakui bahwa itu ada lelang, kami adalah hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT Destik, PT Destik tidak punya hutang,” tegas Pihak Suciati melalui Kepala Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad Arsyad Rendrawan, di depan awak media, Sabtu (5/8/2023) siang.
Arsyad menilai pelelangan yang dilakukan oleh BSI tak sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. “Saya ingatkan kepada pihak BSI bahwa menurut saya lelang Anda cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai Bank Syariah, ada lima syaratnya itu, mereka lebih tahu itu dan wajib dipenuhi,” urainya.
Ia juga menyoroti pihak Pengadilan Agama Palu yang telah melakukan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Seharusnya, kata dia, Pengadilan Agama menunggu putusan Mahkamah Agung sebab perkara tersebut telah naik pada tingkat Kasasi. Diketahui, Pengadilan Agama Palu telah melakukan eksekusi pengosongan aset SPBU Dewi Sartika dua hari yang lalu (3/8) mendampingi PT. Butol Raya Nusantara selaku pemenang lelang.
Muhammad Arsyad juga menegaskan, bahwa SPBU tersebut tak pernah beralih. Bahkan, tak hanya AJB yang palsu, SHM daripada SPBU tersebut hingga kini masih atas nama Suciati. “Sampai hari ini pihak BPN tidak mampu mengeluarkan untuk legalitas SHM dan sampai hari ini juga SHM itu masih atas nama ibu Suci,” tegasnya.
Sebagai upaya selanjutnya, pihaknya akan membuat surat pemberitahuan bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan agama Palu beserta pelelangan adalah cacat hukum. Selain itu ia juga menegaskan bahwa PT Desti tidak memiliki hutang debitur di Bank Syariah Indonesia (BSI).(SCW)