PALU-Eksekusi pengosongan aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Dewi Sartika Kota Palu, Kamis (3/8/2023) pagi diwarnai kericuhan. Pihak ahli waris almarhum Benny Yuslih yakni Suciati selaku pemilik PT Destik melawan petugas saat menyita sejumlah asset SPBU tersebut. Mereka tidak ingin asetnya dikeluarkan dan mengklaim kalau lokasi itu adalah miliknya.
Kericuhan bermula ketika sejumlah anggota keluarga ahli waris Benny Yuslih ini berusaha mencegah aparat kepolisian dan juru sita dari Pengadilan Agama Palu yang bermaksud menyita aset SPBU tersebut. Adu mulut pun terjadi dan polisi terpaksa mengamankan dua anggota keluarga yang berusaha menghalang-halangi proses pengosongan. Keduanya langsung diamankan ke mobil patroli polisi.
Situasi pun akhirnya reda dan para petugas menyita satu persatu aset yang ada dalam ruangan kemudian dipindahkan ke mobil truk. Aset yang disita antara lain sejumlah meja,kursi,kompresor dan brangkas. Puluhan personil polisi bersenjata mengawal proses penyitaan aset tersebut.
Kepala Bagian Operasional Polres Kota Palu Komisaris Polisi Romy Gafur mengatakan langkah pengamanan dilakukan atas permintaan pihak pengadilan agama yang melakukan penyitaan dan pengosongan aset SPBU yang kini dimiliki PT Butol Raya Nusantara. Langkah tegas dilakukan karena upaya persuasif sebelumnya tidak berhasil. Bahkan pihak pelawan melakukan perlawanan kepada pihak juru sita. ‘’Kami membantu pengamanan karena diminta oleh pihak juru sita. Kami libatkan 60 personil polisi,’’sebutnya.
Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Kota Palu Hajjah Nurbaya yang memimpin langsung eksekusi mengatakan pengosongan aset SPBU Dewi Sartika ini merupakan kali kedua setelah bulan Juni lalu gagal karena adanya perlawanan dari pihak pelawan. Kali ini, pihaknya terpaksa melibatkan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan dalam proses eksekusi. Penanganan eksekusi dilakukan oleh pengadilan agama karena saat akad peminjaman kredit oleh PT Gasmindo di Bank BSI Palu dilakukan secara syariah. ‘’Jadi karena melalui akad syariah maka penanganannya dilakukan oleh Pengadilan Agama,’’ujar Nurbiah.
Sebelumnya, sengketa ini bermula ketika SPBU yang awalnya dimiliki Suciati bersengketa dengan PT Gasmindo Utama yang mengklaim telah membeli dan memiliki SPBU tersebut beserta lahan dan asetnya. PT Gasmindo pun melakukan peminjaman (debitur) di Bank Syariah Islam palu dengan agunan lokasi SPBU tersebut. Belakangan kredit PT Gasmindo macet sehingga pihak BSI melelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu. Dalam lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Butol Raya Nusantara pada tanggal 23 Februari 2023. Eksekusi asset dan lokasi SPBU tersebut telah diputuskan pada 8 Juni 2023 lalu. Tidak hanya dua sertifikat lahan lebih 2000 meter persegi itu yang dieksekusi tapi juga mesin dan peralatan SPBU serta perlengkapannya.
Pihak Suciati sempat melakukan upaya hukum dan menggugat PT Gasmindo Utama karena menganggap asset dan lokasi SPBU Dewi Sartika adalah miliknya. Namun dalam persidangan di Pengadilan Agama Palu, pihak Suciati dinyatakan kalah. Sejak diperkarakan, SPBU tersebut tidak lagi beroperasi.(SCW)