DPRD Kota Palu Setujui Ranperda Lalu Lintas, Termasuk Pidana Jukir Liar

  • Whatsapp
Ranperda Kota Palu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan disetujui DPRD Kota Palu Jumat, (28/7/2023) siang.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan disetujui DPRD Kota Palu Jumat, (28/7/2023) siang. Salah satu yang menarik dari perubahan Perda yang diusulkan Pemerintah Kota Palu itu yakni terkait penertiban perparkiran.

Persoalan perparkiran sedianya kerap kali menjadi masalah di kalangan masyarakat khususnya parkir liar maupun juru parkir ilegal. Dalam ranperda dimaksud, telah diatur jelas mulai dari penertiban, pembinaan, sanksi administratif berupa denda, hingga hukuman pidana bagi pelanggar.

Dalam ranperda tersebut, kini terdapat sanksi tegas bagi penyelenggara maupun oknum juru parkir liar. Juru parkir wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, saat menjalankan tugasnya juru parkir wajib mengenakan rompi, tanda pengenal, memberikan karcis yang telah diperforasi, serta menyetor hasil pungutan retribusi parkir ke kas daerah. Jika melanggar ketentuan dimaksud, bakal terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.

Pilihan Redaksi :  Warga Besusu Gelar Pesta Rakyat Posalia Pandapa

Menanggapi akan diterbitkannya ranperda tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan memang seyogyanya peraturan tegas itu diperlukan mengingat maraknya aksi juru parkir liar selama ini. Selain itu, diharapkan pula dapat memudahkan penertiban perparkiran. “Sekarang sudah tegas pemerintah jadi nggak ada yang main-main, kita akan tertibkan perparkiran,” ujarnya kepada media ini dikonfirmasi terpisah.

Setelah diundangkan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mengidentifikasi kembali potensi-potensi pelanggaran perparkiran yang terjadi. Pada bulan September sampai Desember, pihaknya akan melakukan penindakan tegas dengan memberikan sanksi-sanksi terhadap para pelanggar. “Dalam September sampai Desember kami penindakan terus, mereka tidak mengikuti kita sikat,” tegasnya.

Sementara bagi pengendara, tidak diperbolehkan memarkir kendaraannya di trotoar, setiap 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam, sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan, dan sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran.

Pilihan Redaksi :  Posalia Kampung Lere Resmi Digelar

Bagi pelaku parkir liar, akan dikenakan tindakan pembinaan berupa pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban, atau penderekan kendaraan. Bahkan, pelanggar juga dikenakan denda administrasi bagi roda dua sebesar Rp500 ribu, dan roda empat sebesar Rp2,5 juta.

Tak hanya juru parkir dan pelaku parkir liar, ranperda tersebut juga memuat aturan bagi pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib menyediakan lokasi parkir serta turut serta menertibkan perparkiran konsumennya. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. Dendanya sendiri bisa mencapai Rp5 juta.

Aturan-aturan tersebut dibuat sebagai sikap tegas Pemerintah Kota Palu dalam menangani persoalan penertiban perparkiran. Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kota Palu juga telah melakukan perjanjian kerjasama bersama penegak hukum terkait tentang penertiban perparkiran liar yang ada di Kota Palu.

Pilihan Redaksi :  Posalia Kampung Lere Resmi Digelar

Tak hanya tentang perparkiran, ranperda yang dibahas bersama antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu juga memuat aturan-aturan lain terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini, hasil persetujuan bersama tersebut tinggal menunggu nomor registrasi Peraturan Daerah oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum kemudian diundangkan.(SCW)

Pos terkait