Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembusuran Berstatus Pelajar

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, saat menggelar Konferensi Pers bertempat di ruang Media Center Mapolresta Palu, Senin (10/7/2023) sore.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Pelaku pembusuran yang mengakibatkan Andi Rasya Purawan (16 tahun) terluka di Jalan Masjid Raya Kota Palu, 5 Juli 2023 lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata masih dibawah umur. Bahkan kedua pelaku berinisial RB dan AK ini juga masih berstatus pelajar.

Kedua pelaku yang masih berusia 15 tahun ini diringkus polisi, Sabtu (8/7/2023) lalu. Polisi menyita dua buah busur dan anak panahnya milik pelaku yang dilakukan untuk melancarkan aksinya itu. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Palu dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kepada polisi, kedua pelaku (RB dan AK) mengaku kalau aksinya bermotifkan dendam dengan temannya sendiri. Dalam menjalankan aksinya, keduanya  dalam pengaruh minuman keras. Sementara itu, hingga kini korban yang juga berstatus pelajar SMU ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, saat menggelar konferensi pers di ruang Media Center Mapolresta Palu, Senin (10/7/2023) sore.

Pilihan Redaksi :  Posalia Kampung Lere Resmi Digelar

Ferdinand menyampaikan, akibat perbuatan kedua tersangka , bakal  dijerat pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta. Juga terancam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Komisaris Besar (Pol) Barliansyah, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut bersama berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas para pelaku tindak kejahatan. “Apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor kepolisiam terdekat, atau bisa langsung ke Polresta Palu,” imbaunya.(SCW)

Pos terkait