Tidak Kembalikan Syarat Bacaleg ke KPU Morut,Tiga Parpol Dinyatakan TMS

  • Whatsapp
Ketua KPU Morowali Utara menerima dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari salah satu partai politik yang akan ikut Pemilu Tahun 2024 mendatang.(dok.kpumorut)

MORUT-Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 9 Juli 2023,  tiga partai politik tidak mengembalikan persyaratan bakal calon legislative ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Morowali Utara. Ketiga partai politik tersebut, masing-masing Partai Umat, PKN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua KPU Morowali Utara, Yusri Ibrahim melalui siaran persnya Senin (10/7/2023) menyampaikan adanya tiga partai politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak mengembalikan persyaratan calon legislatif untuk diverifikasi oleh KPU Morut hingga batas waktu yang ditentukan. Ketiga partai politik tersebut, sebutnya, adalah Partai Ummat, PPP dan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)

Yusri menyebutkan jika PKN sebenarnya telah melakukan registrasi pukul 23.25 wita. Namun pengurus partai tersebut tidak membawa dokumen. Sedangkan Partai UMMAT dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memang tidak melakukan registrasi. Ketiga partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ‘’Jadi ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS),’’terangnya.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Atas keputusan KPU Morowali Utara tersebut, Yusri menyarankan agar setelah KPU Morut menandatangani BERITA ACARA Pleno Penerimaan Bacaleg partai yang dinyatakan TMS tersebut dapat mensengketakan KPU Morut ke BAWASLU Morut sebagaimana diatur dalam   UU No 7 Tahun 2017. Oleh Bawaslu nanti akan dilakukan mediasi atau dilanjutkan dengan ajudikasi dan keputusan yang akan diambil oleh BAWASLU merupakan keputusan final dan mengikat yang harus dilaksanakan oleh KPU Morut.(sam)

Pos terkait