PALU – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga marak dimanfaatkan warga melalui jasa calo. Dengan iming-iming mempercepat proses pengurusan, tak sedikit orang memilih jalan itu meski merelakan membayar lebih mahal.
Pihak kepolisian khususnya Kepolisian Lalu Lintas seyogyanya dapat memperhatikan dan melakukan pengawalan yang ketat. Demikian halnya bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM, agar kiranya tak mempraktikkan cara yang salah tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Komisaris Besar (Pol) Barliansyah, menegaskan kepada seluruh pemohon agar tak menggunakan jasa calo. “Saya tekankan dalam pengurusan SIM tidak ada yang menggunakan jasa orang ketiga ataupun calo, kalau ada itu berarti salah dari pemohon tersebut,” tekan orang nomor satu di Polresta Palu itu melalui media ini, Selasa (14/7/2023) pagi.
Kata dia, hingga kini masih banyak masyarakat yang beranggapan dapat memperoleh SIM dengan cepat melalui jasa calo. Menurutnya, mengurus SIM melalui jalur resmi tidaklah sulit, bahkan dapat lebih murah ketimbang melalui calo yang mencari keuntungan itu. “Pembuatan SIM itu tidak ada istilah kata ribet, semua gampang ketika seluruh prosedurnya diikuti dengan baik,” sebutnya.
Praktik ilegal itu sendiri disinyalir turut dilakukan oknum polisi yang ingin meraup keuntungan dalam kesempatan tersebut. “Jika masyarakat menemukan anggota saya yang meminta imbalan lebih segera lah laporkan ke saya, agar segera kami lakukan tindakan tegas,” tandas Kapolresta Palu.(SCW)