PALU-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap enam pelaku penjualan bayi lintas provinsi, Selasa (27/6/2023) siang. Ironisnya,salah seorang pelaku adalah ibu kandung dari bayi yang dijual dengan modus penculikan tersebut. Keenam pelaku kini diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah. Sedangkan bayi perempuan berusia satu tahun yang diperjualbelikan juga diamankan polisi.
Terungkapnya kasus jual beli bayi dengan dalih penculikan tersebut bermula dari laporan S,yang mengaku bayinya berinisial AH diculik di Bandara Mutiara SIS AlJufri Palu. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan termasuk mengechek kamera pemantau di bandara.Ternyata terlihat kalau sang ibu menyerahkan bayi tersebut ke salah seorang perempuan.
Polda Sulawesi Tengah pun mendalami kasus tersebut dan ternyata melibatkan suami s yang berada di Makassar. Mereka bekerjasama menjual bayi tersebut dengan membuat laporan polisi. Dari hasil pengembangan polisi akhirnya bayi berinisial AH di Provinsi Bangka Belitung. Tidak hanya disitu,polisi juga menemukan dua bayi di sebuah apartemen di Bekasi yang diduga telah diperjualbelikan. Harganya bervariasi mulai Rp12 juta hingga Rp25 juta.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan akhirnya mengamankan enam tersangka termasuk orang tua bayi AH kemudian diterbangkan menuju Palu. Dari pengakuan tersangka,bayi AH dijual seharga Rp12 juta. Setiba di bandara mutiara palu/para pelaku beserta bayi perempuan AH,langsung dinaikkan ke mobil tahanan menuju markas polda Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Parajohan kepada wartawan di Mapolda Sulteng, Selasa (27/6/2023) siang menyampaikan jika kasus jual beli bayi dengan modus penculikan ini melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi. Dari pengakuan tersangka,bayi AH telah dijual kepada F, yang kini masih buron. Para tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak 9 kali di berbagai tempat di Indonesia.
Atas kasus tersebut, ditreskrimum Polda Sulteng langsung bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan bayi tersebut. Tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Provinsi Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.
Atas perbuatan tersebut,polisi kini menjerat para tersangka dengan undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal rp 60 juta dan maksimal rp 300 juta.(SCW)