JATAM Sulteng Desak Pemda Buol  Evaluasi Tambang Galian C di Desa Busak 1

  • Whatsapp
Aktivitas tambang galian c di desa Busak, Kabupaten Buol menuai sorotan.(ist)

PALU – Menanggapi sejumlah warga Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulteng, mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang diduga akibat dari aktivitas galian C, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol untuk melakukan evaluasi terhadap dampak yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir batu kerikil (Sirtu) dan batu gajah di Desa Busak 1 beberapa bulan lalu.

Pasalnya, pada tanggal 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya telah melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai, dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan. Selain itu, di lokasi yang berdekatan pula, pada bulan Februari hingga bulan Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak 1.

Hal itu diungkapkan Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik, Selasa (20/6/2023). “Dalam hal ini, kami mendesak Pemda Buol, terutama Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak 1 akibat aktivitas pertambangan galian C,” terangnya.

Taufik menegaskan, pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut, terlebih mengingat adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material. “Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” tegasnya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya, JATAM juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memeriksa proses pengangkutan material yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah dimaksudl. Dengan tujuan  untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikut yang dilakukan. “Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait