PARIGI – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Ridwan, S.E., M.B.A., mendaftarkan tiga motif batik khas daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pada event yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng yang bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Sriti Covention Hall, Jumat 16 Juni 2023.
Diketahui, motif batik merupakan salah satu unsur jenis ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Karya seni batik yang dimaksud dalam UU Hak Cipta yaitu adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional.Dimana jangka waktu pelindungan hak cipta atas karya seni batik kontemporer berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Ridwan, S.E., M.B.A., mengatakan pendaftaran motif batik ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong terbentuknya industri batik di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, kata Idu sapaan akrabnya, upaya ini tentunya dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan yang baru.”Kita juga berharap, motif batik ini dapat menjadi batik khas Kabupaten Parigi Moutong. Karena motif yang dikembangkan memiliki nilai kearifan lokal,” tuturnya.
Motif batik yang didaftarkan ini merupakan ciptaan Edy Subianto, dari hasil pengembangan sejumlah simbol dalam buku yang berjudul Art in Central Celebes yang ditulis oleh Walter Kaudern.Edy Subianto yang dalam sehariannya, berprofesi sebagai pekerja seni di Kabupaten Parigi Moutong. “Kami menamakan motif Batik tersebut dengan nama Motif “Bengga”.
Bengga memiliki arti, Kerbau. Dimana kita ketahui Kerbau adalah salah satu Sarana yang vital bagi masyarakat etnis Kaili, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peninggalan ornament dengan motif ukiran kepala kerbau di bangunan-bangunan tradisi (Panapiri) sampai pada motif baju serta gambar penutup kepala tradisi (Siga) di Sulawesi Tengah pada khususnya,”Ungkap Edy Subianto.
Motif Bengga, kata dia, diharapkan bisa menjadi salah satu identitas Sulawesi Tengah dan Indonesia sebagai produk lokal yang berbasis local genius. Motif Bengga adalah perpaduan unsur klasik kepala kerbau yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menjadi lebih modern dan elegan yang bisa diaplikasikan pada produk fashion yang kekinian.
Dengan begitu, kata Edy, adanya Motif Bengga diharapkan bisa membangkitkan rasa bangga terhadap produk lokal yang pada akhirnya mendongkrak rasa percaya diri dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motif Bengga tersebut tercatat dengan Nomor Pencatatan : 000479066; 000479067; dan 000479068.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, A.Md.I.P, S.H., M.H., Dengan didampingi Rikson Sitorus dari HKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina, dan Staf Kanwil Kemenkumham Sulteng, Riny Ernawaty, menyerahkan secara langsung sertifikat HAKI kepada Moh. Ridwan, SE. MBA., selaku Pemegang Hak Cipta Motif Batik Bengga tersebut. Di Dampingi Pencipta Motif Batik Bengga, Edy Sudianto.(sam)