Soal Putusan MK Tetap Proporsional Terbuka, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Kota Palu

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid (kiri) didampingi anggota Bawaslu Kota Palu, Fery.(ist)

PALU – Sistem Pemilihan Umum telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap pada proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Palu juga turut bersuara berkaitan hal itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, pihaknya terus menghargai apa yang telah menjadi putusan MK pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin. “KPU dalam hal ini apa pun yang diputuskan berdasarkan aturan Undang-undang yang ada itu yang kami jalani,” jelasnya kepada media ini via WhatsApp, Sabtu (17/6/2023) pagi.

KPU Kota Palu saat ini, sebutnya, masih konsen terhadap tahapan yang ada yakni saat ini tahapan verifikasi administrasi berkas para bakal calon legislatif atau bacaleg. Olehnya itu, kepada masyarakat ia menghimbau agar kiranya dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024 nanti. “Tentukanlah pilihan anda dengan menjadi pemilih cerdas berintegritas, tolak politik uang, dan hindari berita-berita hoax,” imbaunya melalui media ini.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery, mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya akan berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana aturan perundangan-undangan yang ada. “Intinya penyelenggara itu menjalankan aturan perundang-undangan, tugas kami penyelenggara adalah menjalankan,” sebutnya.(SCW)

Pos terkait