PALU – Mahkamah Konstitusi telah resmi menetapkan sistem pemilu tetap proporsional terbuka daripada hasil sidang yang digelar Kamis, (15/6/2023) dini hari. Dalam sidang tersebut sangat jelas MK menolak permohonan sistem pemilu proposal tertutup dalam kontestasi Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Hasil putusan MK tersebut menuai respon baik dari 3 Partai Politik peserta pemilu yang ada di Sulawesi Tengah. Respon itu dimulai dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Nasional Demokrasi (NasDem).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Sulteng, Herman Latabe, mengatakan, putusan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut menjadikan semangat baru dalam dunia politik. “Dengan hal yang menurut saya sangat positif ini membuat semangat baru kepada seluruh Caleg yang ada,” sebutnya kepada media ini Kamis, (15/6/2023) sore.
Dengan kondisi demokrasi saat ini, menurutnya, masyarakat dominan ingin memilih para tokoh atau figur yang bakal menjadi wakil mereka di parlemen khususnya di DPRD. Kata dia, justru jika sistem proposional tertutup dijalankan dapat memberikan ruang sebesar-besarnya dan memberikan keuntungan hanya bagi para pengurus.
Terpisah, senada dengan itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng, Aristan, mengaku pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Menurutnya, itu bertujuan mendorong majunya demokrasi serta memperkuat kedaulatan rakyat. “Putusan ini juga baik untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik mewakili rakyat di parlemen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulteng, Rahmawati, mengatakan, menurutnya sistem proporsional tertutup mengartikan bahwa justru kembali ke tempo dahulu. “Menurut saya apabila memakai sistem pemilu proporsional tertutup sama saja kembali ke tempo dulu,” tuturnya.(SCW)