PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya berhasil meringkus AW, tersangka kasus pemerkosaan anak usia 16 tahun di Parigi Moutong yang sebelumnya menjadi buron. Tersangka berinisial AW (45 tahun) ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6/2023) malam.
Tertangkapnya AW berkat kerjasama tim Polres Parigi Moutong dengan resmob Polda Sulawesi Tenggara. Tersangka yang diketahui warga Parigi Moutong ini diketahui tinggal diumah kerabatnya di Jalan Tina Orima,Kecamatan Kadia, Kota Kendari. AW sudah tinggal selama sebulan di rumah kerabatnya tersebut.
Saat dibekuk, AW tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa menuju pos resmob Polda Sultra untuk diinterogasi. Kepada polisi, AW mengaku hanya satu kali memperkosa korban yakni awal Januari 2023 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar (Pol) Djoko Wienartono yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/6/2023) malam membenarkan dan mengakui kalau tersangka kini dalam perjalanan menuju Palu melalui jalur darat. “Ya, kemaren telah di tangkap pelaku persetubuhan di wilayah hukum Sultra, pelaku saat ini perjalanan ke palu via darat, kemungkinan besok pagi tiba (Minggu, red),” ungkapnya.
Polda Sulteng berencana bakal segera mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong pada pekan depan.(SCW)