Soal Kasus Korban RO, Menteri PPPA Sepakat Penerapan Pasal Berat Pada Pelaku

  • Whatsapp
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan pers terkait penanganan RO, korban pemerkosaan di Parigi Moutong.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Menyikapi penanganan kasus asusila yang melibatkan 11 pelaku terhadap korban R (15 tahun) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, membenarkan penggunaan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 yang diterapkan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.

Hal itu dikatakannya kepada awak media dalam agenda mengunjungi Korban R di RSUD Undata Palu, Jumat (9/7/2023) siang. “Pak Kapolda perspektifnya luar biasa ya, karena sudah memasang Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016. Artinya apa, ini adalah undang-undang yang sudah memberikan betul-betul terkait dengan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” sebutnya.

Menurut orang nomor satu di Menteri PPPA tersebut, penerapan pasal dimaksud telah memberikan keadilan baik bagi korban maupun efek jera bagi para pelaku. “Ini adalah Undang-undang yang tentunya memberikan keadilan korban dan efek jera kepada pelaku,” imbuhnya.

Pilihan Redaksi :  Warga Besusu Gelar Pesta Rakyat Posalia Pandapa

Selain memberikan fokus terhadap korban, sebutnya, perlu juga untuk tidak mengabaikan kondisi anak-anak daripada para pelaku. “Karena anak dari pelaku dia tidak boleh mengalami stigma dari kesalahan orang tuanya, mereka berhak untuk juga kita lindungi,” jelasnya.

Turut hadir mendampingi kunjungan tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulyadi akrab disapa Kak Seto, mengharapkan, agar kiranya seluruh stakeholder harus mengambil peran serius dalam mencegah terjadinya hal-hal serupa. “Jadi jangan sampai terjadi lagi, bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga kejahatan seksual, yang tidak dengan cara kekerasan, tapi dengan bujuk rayu, tapi akhirnya juga membuat anak-anak menderita,” tekannya.

Menanggapi terkait kondisi anak korban R, ahli psikolog anak tersebut mengatakan bahwa kondisi psikologis sangat mempengaruhi terhadap kesembuhannya. “Kesembuhan ini sangat berpengaruh oleh kondisi psikologis dari anak,” jelasnya.

Pilihan Redaksi :  Posalia Kampung Lere Resmi Digelar

Untuk diketahui, sedangkan korban saat ini masih menjalani pengobatan medis oleh pihak RSUD Undata Palu. Pasalnya, melalui pengobatan yang diberikan memberikan perkembangan-perkembangan yang baik terhadap progres kesembuhan. “Diputuskan saat ini diberi pengobatan, itu sudah pertimbangan luar biasa dari dokter, melihat kondisi ternyata dengan memberikan pengobatan itu cukup signifikan perubahan-perubahan terhadap progres kesembuhan,” beber Direktur RSUD Undata Palu, Hery Mulyadi dalam keterangan terpisah.

Hal itu dilakukan, jelasnya, sebagai upaya mengambil risiko terkecil dalam penanganan anak yang masih di bawah umur tersebut. “Karena pertimbangan dokter ada efek-efek yang jika terburu-buru tanpa perhitungan ini, ini masih anak-anak, kita melihat jangka panjang. Sehingga kami dari tim medis mengambil resiko yang paling kecil dalam mengambil tindakan,” pungkasnya.(SCW)

Pos terkait