PALU – Di hari terakhir batas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Palu yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, sempat menunjukan suasana menegangkan. Betapa tidak, di detik-detik penghujung waktu tersisa masih ada 2 (dua) Partai Politik peserta pemilu yang sedianya belum lengkap atau masih terdapat beberapa kekeliruan dalam berkas persyaratan Bacaleg yang diusungnya.
Memaksimalkan waktu yang ada, dua Parpol dimaksud diantaranya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) justru memilih menyelesaikan perbaikannya di Kantor KPU Kota Palu pada waktu itu juga. Alhasil, walau demikian, Kedua Parpol tersebut kemudian berhasil menyelesaikan dan melengkapi berkasnya sebelum waktu berakhir.
Sedianya, untuk Partai Kebangkitan Nasional (PKN), kekeliruan pada berkas yang diajukannya disebabkan adanya kesalahpahaman dalam hal penyusunan bentuk form daripada Berkas Persyaratan Bacaleg. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kota Palu, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (14/5/2023) malam. “Jadi tadi ada sedikit kesalahpahaman dokumen yang dibawa, diminta kan daftar calon, di file kami itu daftar calon cuman nama tok, rupanya yang dimaksud itu daftar calon yang ada foto disamping, terus kemudian form B yang masih salah,” bebernya.
Sementara itu, untuk Partai Buruh, penyebabnya yaitu adanya keterlambatan akses silon oleh DPC Partai Buruh Kota Palu dari pusatnya. “Sebenarnya bukan kekeliruan, cuman keterlambatan kelengkapan berkas, itu dari keterlambatan kami menerima akses silon dari pusat, tapi Alhamdulillah malam ini kami bisa selesaikan dan dinyatakan lengkap,” beber Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Kota Palu.
Divisi Teknis KPU Kota Palu, Iskandar Lemba, turut membenarkan hal tersebut. “Mereka (Partai Buruh dan PKN, red) sempat memperbaikinya, kita kembalikan namun sampai batas waktu yang diberikan mereka registrasi kembali dan diperbaiki, kita nyatakan dokumennya lengkap,” terangnya.(SCW)