PALU – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Palu mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/5/2023) sore. Seluruh berkas yang menjadi dokumen persyaratan diserahkan kepada pihak komisioner KPU untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun sayangnya, dalam berkas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ditemukan terdapat beberapa kekeliruan di dalamnya. Sehingga, pihak KPU Kota Palu terpaksa mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan, masih memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk memperbaikinya, pihaknya juga telah mengarahkan terkait teknisnya. “Masih ada yang perlu dilengkapi, jadi kesempatan masih diberikan untuk kemudian diselesaikan, tadi sudah diarahkan oleh divisi teknis supaya nantinya bisa segera dilengkapi,” tuturnya.
Sementara itu, terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Palu, Nur Salam, mengakui akan kekeliruan tersebut, ia mengaku akan berusaha memperbaikinya dengan sisa waktu yang ada. “Ketidaklengkapan itu adalah sebuah kekeliruan dan kami berusaha untuk memperbaiki sesuai dengan target waktu yang diberikan dari pihak KPU, Insya Allah malam ini juga (diselesaikan, red), ” akunya.(SCW)