KPU Palu Umumkan Serentak Daftar Pemilih Sementara (DPS)

  • Whatsapp
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengunjungi salah satu lokasi PPS di Kelurahan Kota Palu.(ist)

PALU-Mulai hari ini Rabu (12/4/2023, red), pihak KPU Kota Palu melalui PPS pada 46 kelurahan se Kota Palu mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau atau Kantor Lurah masing-masing. Pengumuman DPS selama 14 hari yaitu 12 April s.d 25 April 2023.

Ketua KPUD Kota Palu Agussalim Wahid melalui siaran persnya Rabu (12/4/2023) sore mengatakan mulai hari ini juga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS selama 21 hari yaitu 12 April s.d 2 Mei 2023 dilaksanakan, berjalan paralel dengan Pengumuman DPS oleh PPS. Sejak DPS diumumkan, PPS sudah dapat menerima masukan tanggapan masyarakat, dengan cara menyampaikan kepada PPS dengan  menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk segera diperbaiki, dengan mengisi formulir Model A-Tanggapan. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.

Pilihan Redaksi :  Gubernur Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPID Sulteng

Setelah itu PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat.

Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. Masukan dan tanggapan dimaksud, meliputi :

1. Pemilih yang telah memenuhi syarat;

2. Perbaikan data Pemilih;

3. Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali;

4. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pemilih.

Beberapa langkah yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam memaksimalkan tahapan ini adalah melakukan sosialisasi di akun medsos masing-masing dan juga memanfaatkan rumah-rumah ibadah untuk mengumumkan dengan mengajak masyarakat memastikan diri mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih, jika tidak segera melaporkan diri dengan memanfaatkan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dari tanggal 12 April s.d 2 Mei 2023.

Pilihan Redaksi :  Gubernur Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPID Sulteng

Pada tahapan ini juga kami mengingatkan dan mengajak kembali kepada kita semua, Ayo kita pastikan sudah terdaftar sbg pemilih Pemilu Tahun 2024 dg cara buka link dan masukkan NIK pada: https://cekdptonline.kpu.go.id, dan mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui https://infopemilu.kpu.go.id, serta segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024. Jika belum terdaftar segera menghubungi PPS setempat di Kantor Lurah masing-masing sebagai bagian masukan dan tanggapan masyarakat.(sam)

Pos terkait