Wali Kota Yakinkan Tak Ada Diskriminasi Penyintas Peristiwa 65 di Palu

  • Whatsapp
Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid melakukan diskusi bersama 30 warga penyintas peristiwa 65, Jumat(24/3/2023) pagi.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Difasilitasi oleh Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP)-HAM Sulteng, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid melakukan diskusi bersama 30 warga penyintas peristiwa 65. Masalah yang dibahas adalah tindak lanjut pemulihan hak korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Rumah Peduli Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Sulteng, Kota Palu, Jumat, (24/3/2023) pagi.

Terkait pemulihan hak martabat korban pelanggaran HAM di kota Palu khususnya, Pemerintah Kota Palu sejak 24 Maret 2012 lalu telah menyampaikan permohonan maafnya kepada para korban, dan memulihkan hak-hak dan martabat para korban. Kini, dengan lahirnya Inpres tersebut, Pemerintah Kota Palu bakal menindak lanjuti dan melakukan pemenuhan beberapa hak-hak para korban yang sekiranya belum terealisasi.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan SKP-HAM, data korban pelanggaran HAM di Kota Palu bertengger pada kisaran 500 Kepala Keluarga, yakni dengan dua kali tahap verifikasi. Namun, data tersebut belumlah lengkap, pasalnya berdasarkan data primer bersumber dari Kodim 1306 wilayah Donggala dan Palu, untuk kota Palu dicatatkan berada pada angka 1097 penyintas, dengan ini dapat diperkirakan masih terdapat sekiranya 500 lebih korban yang perlu mendapatkan verifikasi lanjut.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Direktur Eksekutif SKP-HAM Wilayah Sulteng Nur Laela saat dikonfirmasi MediaSulawesi.id mengatakan dampak yang paling dirasakan korban adalah stigma dan perlakuan diskriminasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat mengingat para korban merupakan orang-orang yang dinilai terlibat dari peristiwa 65. “Stigma dan diskriminasi, dia tidak dapat dukungan apapun, mereka (korban, red) dikucilkan karena alasan dia orang PKI,” terangnya.

Ia berharap agar kiranya pemerintah kota Palu bisa memulihkan hak korban tersebut, terlebih dengan adanya Inpres yang baru saja dikeluarkan ini, Kata dia, itu hanyalah masa lalu yang tidak memiliki hubungan dengan masa sekarang. “Memulihkan, agar nama baik mereka dipulihkan kembali, tidak ada hubungan antara apa yang terjadi di masa lalu dengan kehidupan hari ini,” harapnya.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Wali Kota Palu Hadianto meyakinkan jika persoalan diskriminasi khususnya di Kota Palu tidak lagi terjadi, kata dia, seluruh program yang diberikan Pemerintah Kota Palu saat ini merupakan hak bersama. “Untuk masalah diskriminasi tidak ada lagi, semua program yang diberikan pemkot Palu adalah hak bersama,” tegasnya dihadapan para korban penyintas peristiwa 65.

Wali Kota Palu pun mempersilahkan para korban untuk menyampaikan keluh kesah dan segala apa yang menjadi keinginan, agar kiranya dapat menjadi aspirasi. Selain itu, ia pun mengisyaratkan kepada pihak SKP-HAM untuk dapat melakukan gerak cepat terkait verifikasi data korban tersebut, agar kemudian dapat dipertimbangkan untuk masuk ke dalam program bantuan yang telah disediakan Pemerintah Kota Palu.

Pilihan Redaksi :  Rico Harapkan Sinergitas DPRD Palu dengan DPRD Sulteng

Tak hanya itu, sebagai bentuk peduli sejarah, ia berjanji akan membangun memorabilia berbasis dokumen  sejarah dan bentuk peringatan agar kiranya peristiwa tersebut tidak terulang kembali, dimana diharapkan dapat segera selesai di tahun 2023 ini. Sementara itu, untuk lokasi penetapannya akan didiskusikan kembali bersama Dinas-dinas terkait.

Presiden Republik Indonesia dalam upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli waris serta korban terdampak dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang sekiranya diterbitkan para 15 Maret 2023 kemarin. (SCW)

Pos terkait