Pemkot Palu Siap Dukung Program Ormas, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Muhammad Rizal.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Pemerintah Kota Palu melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada selalu mendukung setiap program komunitas maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Palu. Hal tersebut tentunya bertujuan guna membantu menopang pemerintah Kota Palu demi pemerataan kemajuan pembangunan daerah di segala bidang.

Walau demikian, dalam rangka penyaluran bantuan oleh Pemerintah Kota Palu kepada elemen-elemen masyarakat, tentunya memerlukan ketentuan-ketentuan maupun syarat tertentu yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Adanya ketentuan dan syarat tersebut menjadi bagian administrasi penting yang nantinya dipertanggung jawabkan di akhir tahun anggaran.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Muhammad Rizal saat ditemui awak media mengatakan, dalam penyaluran dana kiranya ada beberapa syarat utama yang penting untuk dipenuhi terlebih dahulu, dimana diantaranya yaitu suatu komunitas perlu memiliki kelompok serta mengantongi legalitas yang sah sebagai suatu organisasi kemasyarakatan. “Intinya bahwa dalam menyalurkan dana APBD, itu ada syarat-syaratnya, nah bagi masyarakat mereka mempunyai syarat yaitu harus berkelompok, kemudian harus punya legalitas,” terangnya kepada MediaSulawesi.id, Minggu (19/3/2023) pagi.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Menurutnya, jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka kemudian ormas dapat mengajukan proposal bantuan ke OPD-OPD dengan melihat tupoksi sesuai dengan program kerja yang menjadi rekomendasi. “Dan kalau itu ada (syarat, red), maka pemerintah itu kan ada banyak dinas, misalnya dinas sosial disana ada bantuan kelompok usaha bersama, begitu juga dinas UMKM dan Disperindag, itu disana ada bantuan untuk kegiatan keekonomian,” tambahnya.

Bahkan, ia mengisyaratkan kepada para komunitas maupun organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Palu, untuk mengajukan proposal bantuannya, kata dia, Pemerintah memang bertugas untuk menyalurkan dana-dana kepada masyarakat. “Silahkan mengajukan proposal, karena memang tugas pemerintah untuk menyalurkan, tapi dalam rangka menyalurkan ini harus memenuhi syarat-syarat,” bebernya.(SCW)

Pos terkait